OSO tunjuk terdakwa suap jadi wakil pembina, ini pembelaan Hanura
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menunjuk Bambang Wiratmaji Soeharto sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina. Penunjukan ini menuai kritik karena Bambang berstatus sebagai terdakwa kasus suap pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah yang membelit Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Wasekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai penunjukan Bambang wajar. Hal ini dikarenakan Bambang adalah salah satu pendiri Partai Hanura. Untuk itu, OSO menunjuk Bambang dengan mengesampingkan kasus hukum yang menjeratnya.
"Pokoknya begini Pak Bambang kan itu kan pendiri Hanura. Pak Bambang itu berjasa buat Hanura. Kemudian beliau juga senior di hanura. Jadi saya kira wajar jika Pak Oesman Sapta Odang menarik beliau sebagai salah satu wakil dewan pembina," kata Dadang kepada merdeka.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).
Selain itu, menurutnya, OSO memilih Bambang karena kasus suap tersebut belum berkekuatan hukum tetap (in kracht).
"Yang sekarang dihadapi Pak Bambang W Soeharto itu kita memandang belum berkekuatan hukum tetap jadi Pak Oso Sebagai wakil ketua dewan pembina," jelasnya.
Lagipula, kata Dadang, Bambang hanya diberi jabatan di dewan pembina bukan pengurus DPP. Dewan pembina tidak memiliki tugas untuk menjalankan operasional partai. Sehingga perkara hukum tidak mengganggu tugas Bambang.
"Tapi perbandingannya Dewan Pembina Dewan Penasihat kan tidak operasional ya. Proses hukum tidak akan mengganggu seseorang menjalankan tugasnya," terang dia.
Menurutnya, prosedur pengurus DPP yang telah ditetapkan tersangka akan dinonaktifkan sementara. Namun, jika seorang kader terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan langsung diberhentikan.
"Jadi kalau DPP standar operasional prosedurnya kalau DPP seorang itu sudah tersangka nonaktifkan. Kalau pembina sampai ada proses hukum berkekuatan tetap. Jadi begini ada SOP buat pengurus khususnya anggota DPR ya, kalo anggota DPR tersangka dinonaktifkan sementara. Kalau OTT diberhentikan langsung," ujar dia.
Kendati demikian, lanjut Dadang, apabila kasus Bambang telah inkrah maka secara langsung akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
"Ya tentu kalau inkrah nanti Pak ketum Pak Oso akan melakukan rapat kemudian memutuskan saya kira kalau sudah berkekuatan hukum tetap pasti lah kemudian tidak diaktifkan lagi di struktur apapun," ungkapnya.
Respon kader-kader partai atas penunjukan Bambang cukup positif. Para kader lebih melihat jasa dan pengabdian Bambang selama di Partai Hanura.
"Kalau kita melihatnya dari posisi positif saja dari sisi jasa beliau mendirikan Hanura sebagai perintis Hanura. Terlepas seseorang punya kesalahan dan tentu kesalahan yang sifatnya manusiawi kemudian kesalahan berkonsekuensi hukum itu persoalan lain. Kalau DPP langsung dinonaktifkan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaGanjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca Selengkapnya