NasDem sebut revisi UU Pilkada hanya untuk kepentingan pragmatis
Merdeka.com - Fraksi Partai NasDem di DPR menolak wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. NasDem menilai revisi UU itu hanya untuk kepentingan pragmatis politik semata, bukan demi kepentingan rakyat.
Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Al Kadrie mengatakan, usulan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya untuk kepentingan sesaat. Sebab, DPR masih punya pekerjaan legislasi yang menumpuk.
Menurut dia, DPR harusnya menyelesaikan 37 RUU yang masuk Prolegnas lebih utama daripada merevisi UU Parpol dan Pilkada yang terkesan politis. 37 RUU itu, lanjut dia, merupakan RUU yang berkaitan langsung kepada kepentingan masyarakat.
"Jadi, Fraksi NasDem menolak revisi untuk kepentingan sesaat, kami tidak mau revisi untuk kepentingan pragmatis politik," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Apabila DPR tetap berencana merevisi, kata dia, Syarif khawatir bakal menimbulkan opini negatif terhadap anggota DPR periode 2014-2019 yang terkesan hanya fokus pada kekuasaan saja. Sementara kepentingan masyarakat kerap diabaikan.
"Ini akan semakin memperburuk persepsi masyarakat terhadap DPR," katanya.
Kalaupun UU Pilkada dan UU Parpol mau direvisi, tambah Syarif, seharusnya dirancang beberapa tahun dan dilakukan secara menyeluruh serta untuk kepentingan bersama. "UU Pilkada juga sudah beberapa kali direvisi dalam satu tahun ini. Dan perdebatannya hanya pada kepentingan politik," pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini berawal dari terancamnya Golkar dan PPP tidak bisa ikut pilkada serentak tahun 2015. Golkar dan PPP tak bisa ikut pilkada karena terjadi dualisme di kepengurusannya.
KPU sendiri hanya bisa meloloskan parpol yang disahkan oleh Menkum HAM, atau jika sedang bersengketa harus terlebih dahulu islah sesuai dengan UU yang berlaku. Namun syarat itu dirasa tidak mungkin terjadi di dua kubu yang sedang berseteru dalam kepengurusan Golkar dan PPP.
Karena itu, DPR mengusulkan agar melakukan revisi UU Parpol dan UU Pilkada. Pasal yang ingin ditambahkan yakni bagi parpol yang sedang bersengketa, bisa ikut pilkada dengan hasil putusan terakhir pengadilan dalam proses hukum sengketa parpol.
DPR bahkan menargetkan revisi dua UU ini bisa dilakukan dalam waktu singkat. Usai reses nanti, DPR akan kebut menggelar revisi UU ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaJangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaNasDem tidak menutup apabila ada partai lain yang ingin gabung ke koalisi untuk Pilkada DKI.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya