Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD tak bisa proses Setnov meski berstatus DPO

MKD tak bisa proses Setnov meski berstatus DPO Sarifuddin Sudding. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dikarenakan Setnov selalu menghindar dalam pemanggilan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai DPO oleh KPK bukanlah dapat dijadikan alasan bagi pihaknya untuk memproses status Setnov yang menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab, anggota DPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya apabila statusnya sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi tersangka.

"Enggak bisa statusnya. Karena dalam UUMD3 itu status, status yang bersangkutan terdakwa, dalam posisi sebagai terdakwa," kata Syarifuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (17/11).

Sudding memaparkan bahwa ada mekanisme tersendiri berupa hukum acara dan tata tertib yang harus dipatuhi untuk memberhentikan Setnov secara sementara.

Sekjen Partai Hanura itu juga menambahkan ketika nanti sudah dalam status sebagai terdakwa, lalu kemudian MKD akan memproses dengan aturan yang ada. Mulai dari mekanisme untuk menggelar rapat sidang serta meminta pandangan dari masing masing seluruh fraksi terkait pemberhentian Setnov.

"Proses pemberhentian sementara itu sangat jelas, di hukum acara manakala seorang anggota itu sudah dinyatakan sebagai terdakwa, jadi bukan dalam posisi sebagai tersangka," ujarnya.

Dia pun mengatakan tidak ingin menyalahi aturan. Sebab itulah, pemberhentian sementara terhadap Setnov yang sedang terjerat kasus hukum korupsi e-KTP harus berpatokan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita tetap berpatokan pada aturan," ujarnya.

KPK resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ketua DPR Setya Novanto. Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

"KPK bisa menggunakan hak tersebut dan meminta ke Polri untuk membantu pencarian. Tentu tim KPK juga melakukan pencarian dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," tuturnya.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Mardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya