MK takkan bisa diintervensi tangani sengketa pilpres
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Hamdan Zoelva mengatakan lembaganya siap menangani sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Bahkan, lembaga pengawal konstitusi ini juga telah memiliki aturan sendiri yang mengatur teknis pendaftaran, berperkara, hingga putusan.
"MK juga melakukan koordinasi di seluruh provinsi yang bersama menyelenggarakan dengan persiapan itu kita berharap kalau ada aduan, bisa diputuskan dengan adil, setelah 14 hari sesuai undang-undang," kata Hamdan dalam rapat kelembagaan dengan Presiden SBY di Gedung MK , Jakarta, Jumat (18/7).
Dengan demikian, kata Hamdan, MK akan menangani seluruh sengketa pilpres yang diajukan masing-masing calon jika merasa keberatan dengan hasil penetapan KPU . Hamdan pun merasa yakin seluruh lembaga negara akan tetap menjunjung tinggi independensi dan imparsialitas MK .
"Hal ini termasuk, pada pileg lalu tidak ada intervensi dan tekanan pada MK yang mempengaruhi keputusan. Kami hakim MK , dan jajaran MK , akan tetap menjaga independen dan imparsial dalam menjaga perkara. Khususnya dalam menghadapi sengketa pilpres," tandasnya.
Rapat dengan lembaga-lembaga negara ini dihadiri Presiden SBY , Wapres Boediono , Ketua MPR Sidarto Danusubroto , Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad. Rapat ini membahas pengamanan dan persiapan menjelang pengumuman hasil Pilpres di KPU pada 22 Juli mendatang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya