MK harus siapkan aturan baru jika setuju ambang batas capres di UU Pemilu
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus membuat aturan baru bila menyetujui aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti. Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian menilai, aturan baru itu sebagai konsekuensi.
"Apabila MK menyetujui aturan soal presidential threshold maka tampaknya harus ada pasal lain yang harus diubah, karena Pemilunya sudah tidak lagi namanya serentak, Pilpres waktunya sama dengan legislatif," kata Alfan saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
"Sehingga ketika MK putuskan PT disetujui, MK harus memberikan pasal baru bahwa Pilpres dilakukan setelah Pemilu legislatif, artinya kembali kepada sistem Pemilu yang lama," tambahnya.
Alfan menjelaskan, bisa saja kemudian MK memberikan penjelasan tapi pelaksanaan Pemilu legislatif dengan Pemilu presiden tidak dilakukan dalam waktu yang terlalu lama seperti pelaksanaan konvensional yang sudah terjadi pasca reformasi.
"Walaupun kemudian jarak antara Pemilu legislatif dengan Pilpres itu tidak selama seperti konvensional yang lalu, bisa saja sekitar seminggu kemudian (usai Pileg) dilaksanakan Pilpres,"ujar Alfan.
"Tetapi teknisnya juga agak rumit sebab harus diketahui dulu secara pasti, kecuali basis perhitungan presidential threshold dilihat dari quick count, maka bisa dilakukan Pilpres seminggu kemudian, tapi kalau menggunakan basis datanya hasil hitungan KPU kan bisa memakan berbulan-bulan juga," sebut dia.
Oleh karena itu, sambung dia, konsekuensi bila kemudian MK menyetujui adanya PT dalam Pemilu serentak, kemungkinan akan kembali pada Pemilu yang lalu.
"Saya tidak punya gambaran, tetapi konsekuensinya bila kemudian MK memutuskan setuju adanya PT dengan hasil pijakan Pemilu 2014, mau tidak mau memang masyarakat akan banyak kecewa tetapi itu menjadi ketetapan hukum yang harus dilaksanakan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya