Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski tak diatur dalam UU Pilkada, Khofifah disarankan mundur dari mensos

Meski tak diatur dalam UU Pilkada, Khofifah disarankan mundur dari mensos Mensos Khofifah Indar Parawansa. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan Khofifah Indar Parawansa secara etis memang harus mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial jika memutuskan maju di Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Namun, dia mengakui belum ada aturan yang mengatur kewajiban seorang menteri harus mundur dalam UU Pilkada.

"Kalau ditanya apakah harus mundur atau tidak saya kira etikanya harus mundur," kata Zainudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).

Alasannya, kata dia, karena Khofifah akan meninggalkan pekerjaannya dalam waktu lama selama menjalani tahapan Pilgub Jatim, seperti kampanye. Dia menyebut Presiden Joko Widodo juga akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Makanya memang sudah selayaknya posisi di kabinetnya ditinggalkan," terangnya.

Tak hanya menteri, ketentuan mundur sesuai etika dan kepantasan juga berlaku kepada anggota DPR jika berkeinginan bertarung menjadi kepala daerah.

"Saya kira ya sudah seperti ini kalau sudah ada tekad maju sebagai calon kepala daerah maka harus total. Total yang dimaksud dengan konsekuensi yang akan dijalani itu, ya harus ditempuh," tukasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP