Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Tito Tak Masalah Kepala Desa Dukung Jokowi Tiga Periode

Mendagri Tito Tak Masalah Kepala Desa Dukung Jokowi Tiga Periode Mendagri Tito, Panglima Jenderal Andika, Ketua DPR mengunjungi Titik Nol IKN, Kabupaten Penajam Pase. Dokumentasi.Kemendagri©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian memberi sanksi kepada kepala desa yang terlibat dalam deklarasi Presiden Joko Widodo tiga periode dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Menurut Junimart, telah diatur dalam UU Desa, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.

Mendagri Tito Karnavian justru membantah pernyataan Junimart. Agenda Apdesi dinilai Tito bukan acara politik. Teriakan dukungan tiga periode hanya spontanitas peserta.

"Tapi yang di media kemudian muncul kok tiga periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontan aja, wajar-wajar aja kalau orang spontan mau negara. Ini negara demokrasi," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4).

Tito yang hadir dalam acara Apdesi itu menegaskan sama sekali bukan acara politik. Tito meminta anggota DPR sama-sama membaca undang-undang

"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya ini bukan acara politik. Kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca UU Desa, nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu," kata mantan Kapolri ini.

Mengutip UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Tito menjelaskan tidak ada aturan bagi kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negara atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Ga ada. Kita udah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, tidak ada," jelas Tito.

Hanya saja kepala desa ini meski bukan aparatur sipil negara, dilarang menjadi pengurus partai politik. Kata Tito, pasal 29 itu satu-satunya mengatur masalah politik bagi kepala desa.

"Pada waktu kampanye mereka tidak boleh. Jadi pengurus parpol mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," ungkapnya.

Malah, Tito merasa tidak punya kewenangan menegur kepala desa di Apdesi deklarasi Jokowi tiga periode. Sebab bukan agenda politik apalagi kampanye pemilu.

Justru, menurutnya jika dilarang, sebagai mendagri, Tito yang melanggar aturan dan semangat reformasi. Karena tidak ada dasar hukum melarang kepala desa deklarasi sebelum pemilu

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau merka jadi pengurus parpol saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta
Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ganjar: Kalau Ada Pengarahan Politik, Mulai Tidak Fair
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ganjar: Kalau Ada Pengarahan Politik, Mulai Tidak Fair

Ganjar Pranowo tak mempersoalkan pertemuan Jokowi dan kepala desa sepanjang pertemuan tidak bertujuan untuk mengarahkan dukungan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tito Karnavian Resmi Serahkan Jabatan Menko Polhukam ke Hadi Tjahjanto
Tito Karnavian Resmi Serahkan Jabatan Menko Polhukam ke Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto resmi menjadi Menko Polhukam setelah dilantik Presiden Jokowi, hari ini Rabu (21/2)

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Kedekatan Jokowi & Tom Lembong, Mantan Mendag Kini Masuk Barisan Timses Anies-Cak Imin
Mengingat Kembali Kedekatan Jokowi & Tom Lembong, Mantan Mendag Kini Masuk Barisan Timses Anies-Cak Imin

Tom Lembong itu memiliki peran strategis bagi Joko Widodo, ayah Gibran, selama menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dito Ariotedjo Nilai Jokowi Bakal Fokus Multi Partai daripada Jadi Ketum Golkar
Dito Ariotedjo Nilai Jokowi Bakal Fokus Multi Partai daripada Jadi Ketum Golkar

Dia mengungkapkan bahwa Jokowi sempat heran soal namanya ramai masuk Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya