Mendagri Tito Jelaskan Status Hukum Apdesi yang Deklarasi Jokowi 3 Periode
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang deklarasi dukungan Presiden Joko Widodo tiga periode sebagai asosiasi yang asli. Asosiasi yang dipimpin Surtawijaya disebut telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sejak lama. Lebih lama dari Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid yang baru terdaftar di Kemenkumham pada 2016.
"2016 ini (Perkumpulan Apdesi) yang terdaftar di Kumham. Sebelumnya sudah ada asosiasi kepala desa (Apdesi) yang real, tapi terdaftarnya di Kementerian Dalam Negeri. Itu sudah ada," ujar Tito memaparkan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Tito mengatakan, Apdesi pimpinan Arifin adalah perkumpulan. Apdesi ini anggotanya para mantan kepala desa.
"Yang mendaftar di Kumham, itu namanya perkumpulan. Perkumpulan Apdesi. Nah ini rata-rata, sebagain besar isinya, anggotanya, pejabatnya itu adalah mantan kepala desa," ujar Tito.
Mantan Kapolri ini membantah Apdesi pimpinan Surtawijaya baru terdaftar di Kemendagri sehari sebelum Silatnas digelar. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kemendagri hanya untuk perpanjangan.
Pengajuan SKT Apdesi pimpinan Surtawijaya sudah lama diajukan. Hanya telah terbentur masalah birokrasi di Kemendagri. Tito mengakui ada andil kesalahan dari Kemendagri.
"Sehingga diterbitkanlah pada satu hari sebelum itu. Kenapa? Karena mereka mau buat acara tapi dihambat oleh Kemendagri. Bukan yang baru, ini perpanjangan," kata Tito.
"Pak Surta, dia sudah mengajukan sudah hampir, saya menghadiri Munasnya pada enam bulan yang lalu, kemudian juga waktu pelantikannya di sini di DPR. Saya yang melantik karena pembina, jabatan ex officio Mendagri," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya