Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR
Rano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
Bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta dari PDIP, Rano Karno menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota Komisi X DPR RI Periode 2019-2024. Keputusan itu diambil ‘Si Doel’ usai maju di Pilkada Jakarta 2024 mendampingi Pramono Anung.
"Saya sebagai anggota DPR RI, saya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Komisi X," kata Rano saat ditemui awak media di RSUD Tarakan, Jakarta usai pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8).
Meski begitu, Rano menyebut seluruh pengajuan pengunduran diri masih berproses. Hal ini membuat dirinya bakal melepas jabatan sebagai Anggota DPR.
Berdasarkan aturan PKPU, Rano yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
"Semua sedang dalam proses artinya itu konsekuensi. Saya menjalankan tugas yang lain dan sebagai anggota DPR RI Saya telah mengundurkan diri terima kasih," tandas dia.
Aturan KPU
Aturan mundurnya Rano Karno sesuai dengan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Penjelasan itu sempat disampaikan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.
"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan nggak bisa dilantik lagi," jelasnya
- 15 September Hari Afro Sedunia, Ketahui Berbagai Fakta Menariknya
- Cara Tepat Menceboki Bayi yang Harus Diperhatikan Orangtua, Cegah Munculnya Masalah Kesehatan
- Binus Ungkap Detik-Detik Perkelahian RE di Toilet Sekolah, Bantah ada Bully dan Pelcehan
- Geger Dualisme Kadin, Kubu Arsjad Tuding Anindya Bakrie Ketua Ilegal
- Melawat ke NTT, AHY Kenang Getirnya Hidup di Daerah Konflik saat Operasi Seroja
Berita Terpopuler
-
Jokowi Target Balikpapan-IKN Tersambung Tol Pertengahan 2025
merdeka.com 13 Sep 2024 -
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Mereka Kompak Pamitan ke Anggota Dewan di Senayan, Ada yang Titip Ini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Bandara Baru di IKN Belum Bisa Dipakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Malah Bilang Begini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Kabar Terbaru, Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah IKN ke Investor
merdeka.com 13 Sep 2024