Loyalis Anas desak polisi usut kasus sprindik bocor
Merdeka.com - Mantan ketua DPC Cilacap, Tri Dianto harus kembali lagi ke Bareskrim Polri untuk melakukan pelaporan ulang terkait bocornya sprindik Anas. Padahal Tri sebelumnya telah ke Bareskrim untuk menyerahkan barang bukti berupa berkas ke penyidik piket, pekan lalu.
"Walaupun sudah dua kali dan disuruh datang lagi minggu-minggu ini untuk melengkapi, berkas yang saya berikan Jumat lalu disimpan oleh penyidik yang berbeda dan kebetulan dua lagi di Papua. Bagi saya tidak masalah. Intinya saya minta kepolisian betul-betul masalah bocornya sprindik KPK diusut," ujar Tri yang juga loyalis Anas di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/3).
Pengacara Tri, Frederich Yunadi justru berapi-api menyalahkan penyidik karena proses pelaporannya dipersulit. Frederich menuding Polri melakukan hal ini dengan sengaja.
"Kelihatannya, kita dipermainkan, disuruh bolak-balik dengan alasan tidak jelas. Terus terang kami kecewa, tapi besok kita coba lagi. Inilah motif ada sesuatu kemungkinan komitmen terselubung yang kita tidak tahu. Karena suatu hal yang tidak lazim, suatu laporan polisi kenapa dipersulit. Sedangkan, ini bukan rahasia umum kok," kata Frederich.
Menurut Frederich, ada unsur pidana dalam laporan tersebut sehingga tidak ada alasan untuk mempersulitnya.
"Ini tindak pidana umum, adalah wewenang Polri mendalami penyidikan dan tidak punya alasan menolak laporan itu. Karena ini kami menduga melanggar Pasal 10 A, uu no 25 tahun 2003 jo uu no 8 tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya 15 tahun. "Barang siapa, dengan sengaja membocorkan rahasia terancam 15 tahun," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaPihak SYL menilai kasus yang membelit kliennya saat ini terkesan sedang landai
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya