LIPI Sebut Masa Jabatan Presiden Cukup 2 Periode, Tapi Tidak Berturut-turut
Merdeka.com - Muncul wacana penambahan masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode lewat Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, tak setuju dengan wacana tersebut.
Siti justru memiliki usulan sendiri. Dia menginginkan masa jabatan presiden tetap dua periode, namun tidak berturut-turut atau satu periode dengan masa jabatan lima tahun kemudian di sela pada periode berikutnya.
"Menurut saya penting untuk kita pikirkan apakah 1 opsi periode 5 tahun atau 2 periode tapi disela," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
"Di sela artinya katakan ada Presiden Nasir Djamil 1 periode selesai di 2021. Tidak boleh lagi di 2021 ada Pilpres dia ikut, nanti tunggu sampai Pilpres berikutnya," sambung Siti.
Mantan Anggota Tim Pakar Komite 1 DPD ini berujar, pemisahan masa jabatan presiden ini guna menekan nepotisme dan politik dinasti. Selama ini, kata dia, calon presiden petahana tak jarang melakukan politisasi birokrasi.
"Toh ada incumbent biasanya ada distorsi luar biasa. Birokrasi dipolitisasi ditarik jadi pemenangan dan sebagainya," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya