Lawan Fahri Hamzah, Presiden PKS pastikan banding putusan PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Gugatan tersebut antara lain terkait status keanggotaan Fahri di PKS serta pimpinan dan anggota DPR.
Menanggapi hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman memastikan tak akan tinggal diam dan akan mengajukan banding.
"Itu putusan tingkat pertama dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali). DPTP PKS (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) sudah memutuskan banding," kata Sohibul saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Sohibul mengatakan, DPP PKS tetap teguh menginginkan pada niatan awalnya yakni melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah baik dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, keanggotaan DPR maupun keanggotaan partai.
"Insya Allah kita ikhtiar sebaik-baiknya," ujarnya.
Seperti diketahui, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Majelis Hakim yang beranggotakan Made Sutrisna selaku ketua, Ahmad Rifai dan Kris Nugroho menghukum PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 30 miliar.
"Kemudian gugatan ada ganti rugi materiil Rp 30 miliar yang harus dibebankan kepada para tergugat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, Rabu (14/12).
Putusan ini dikeluarkan majelis hakum PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (14/12).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah
Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya