Lawan Fahri Hamzah, Presiden PKS pastikan banding putusan PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Gugatan tersebut antara lain terkait status keanggotaan Fahri di PKS serta pimpinan dan anggota DPR.
Menanggapi hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman memastikan tak akan tinggal diam dan akan mengajukan banding.
"Itu putusan tingkat pertama dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali). DPTP PKS (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) sudah memutuskan banding," kata Sohibul saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Sohibul mengatakan, DPP PKS tetap teguh menginginkan pada niatan awalnya yakni melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah baik dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, keanggotaan DPR maupun keanggotaan partai.
"Insya Allah kita ikhtiar sebaik-baiknya," ujarnya.
Seperti diketahui, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Majelis Hakim yang beranggotakan Made Sutrisna selaku ketua, Ahmad Rifai dan Kris Nugroho menghukum PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 30 miliar.
"Kemudian gugatan ada ganti rugi materiil Rp 30 miliar yang harus dibebankan kepada para tergugat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, Rabu (14/12).
Putusan ini dikeluarkan majelis hakum PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (14/12).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya