Laporkan rekening kampanye ke KPU, timses Jokowi-Ma'ruf ungkap saldo Rp 11,9 M
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf hari ini menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan dana awal kampanye. Dana awal kampanye yang dilaporkan berada di rekening resmi berjumlah Rp 11,9 miliar.
"Seperti yang kami sampaikan, tim kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf punya komitmen meningkatkan kualitas demokrasi kita. Yang ditandai dengan transparansi pengelolaan keuangan dana kampanye. Sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Maka pada hari ini, kami melaporkan, laporan awal rekening khusus dana kampanye," ucap Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Dia menuturkan, pihaknya sudah membuka rekening kampanye di tingkatan Nasional, di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di mana saldo awalnya per tanggal 20 September 2018 sampai dengan hari ini, tercatat berjumlah Rp 11,9 miliar.
"Jadi total dana kampanye awal itu Rp 11,9 miliar. Terdiri dari kas rekening khusus sebesar Rp 8,5 miliar. Kemudian berupa barang Rp 3,4 miliar dan sisanya adalah kas dari Tim Kampanye," ungkap Hasto.
Dia mengungkapkan, pemasukan yang paling banyak, yaitu dari sumbangan partai politik pengusung Jokowi-Ma'ruf.
"Ini dari sumbangan partai politik dan juga perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutur Hasto.
Untuk urusan target, Sekjen PDIP ini menerangkan, pihaknya akan terus mengedepankan partisipasi dari seluruh partai politik, relawan dan bantuan dari masyarakat, sebagaimana peraturan KPU.
"Kami bergotong royong, seluruhnya berpartisipasi. Ada partai yang gotong royong yang membantu dari kegiatan. Itu juga dicatat semuanya. Terkait dengan sarana dan prasarana itu juga dicatat dan dilaporkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf melaporkan sejumlah dalam visi dan misi pasangan nomor urut 1 itu.
"Iya ada sedikit perubahan. Nanti kita sampaikan seluruhnya untuk TKD dan visi misi,(nanti) ada konferensi pers khusus ini," ucap Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Verry Surya di KPU, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Saat ditekankan bagian mana saja yang berubah, dia enggan menjelaskan secara rinci. "(Perubahannya) tidak terlalu signifikan sebenarnya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan ikut melakukan kampanye saat pemilu.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca Selengkapnya