Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Romi sebut Djan Faridz tak punya dasar gugat kepengurusan PPP

Kubu Romi sebut Djan Faridz tak punya dasar gugat kepengurusan PPP Kampanye PPP. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Pernyataan ini menyusul langkah Djan yang ingin menganulir keputusan Menkum HAM atas kepengurusan PPP kubu Romi.

"Secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).

Penegasan Arsul bukan tanpa alasan. Dia menyebut hal tersebut dibuktikan dengan ditolaknya tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (saat itu) Luhut Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kubu Djan menilai pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menetapkan dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Sehingga, Djan menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun.

"Gugatan Djan Faridz yang menuduh bahwa Presiden, Menkopolhukam dan Menkum HAM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp 1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakpus Selasa minggu lalu," terangnya.

Kedua, Arsul mengungkapkan kubu Djan telah mengubah sendiri akta notaris kepengurusan PPP dengan modal putusan Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang diklaim sebagai putusan yang sah.

"Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru. Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya," jelasnya.

Selain itu, lanjut Arsul, Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam Putusan MA, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut yang notabene merupakan Putusan perkara perdata.

"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi," tegas Arsul.

Anggota Komisi III ini menambahkan sebelum adanya muktamar islah yang difasilitasi Menkum HAM di Pondok Gede, sudah ada kesepakatan islah bersama mantan Ketum Suryadharma Ali.

"Ke empat, telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Pak Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa. Termasuk di dalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat bermuktamar," tambahnya

Ditambahkannya, SK Kepengurusan kubu Romi yang dikeluarkan Menkum HAM menjadi jawaban bahwa PTUN Jakarta Pusat harus menolak gugatan kubu Djan.

"Saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkum HAM telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut. Artinya, Menkum HAM bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut," tutup dia.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang

Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang

Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya