KPU tak akan beri toleransi parpol yang kurang dokumen saat mendaftar
Merdeka.com - Komisioner KPU Viryan Aziz mengingatkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi partai politik yang belum melengkapi dokumen pada tenggat waktu 16 Oktober mendatang. Hal itu pun sudah dijelaskan saat pembukaan pendaftaran calon parpol pemilu 2019 selasa lalu (3/10).
"Tidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal," tegas Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Viryan melanjutkan, bila dokumen tidak lengkap, pada prinsipnya akan dikembalikan. Dan KPU akan menunggu sampai hari Selasa 16 Oktober sampai jam 00.00 tengah malam, dan tidak memberi kesempatan bagi Parpol jika ada kekurangan berkas walau itu hanya sedikit. Apabila lewat dari waktu tersebut Parpol dinyatakan tidak mendaftar.
"Dikembalikan, prinsipnya tanggal 16 oktober pukul 24. Katakanlah dateng pukul 23.30 bawa sebagian besar, kurang sebagian kecil, itu kita kembalikan," jelas Viryan.
Viryan mengingatkan, intinya bagi Partai Politik yang ingin mendaftar harus melengkapi dokumen, tidak bisa dicicil.
"Kalo masih kurang maka itu kita isi tidak, kemudian kita kembalikan seluruh dokumennya. Jadi tidak akan ada dokumen partai kalo belum lengkap nanti yang sisanya nyusul, itu tidak," lanjutnya.
"Kenapa demikian, nanti kalo sebagian dulu, terus nyusul lagi sebagian lagi dikhawatirkan nanti dokumennya tercerai berai. Bahkan di dalam juknis (petunjuk teknis) kita susunan dokumen pun sudah diatur. Ada 11 dokumen," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaDitanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca Selengkapnya