KPU siap hadapi 11 gugatan Pilkada serentak 2017 di MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiarti mengatakan, hingga saat ini sudah ada 11 gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2017. Dia menegaskan, KPU siap untuk mengahadapi gugatan tersebut.
"Kami mengormati kepada mereka yang sudah masuk ke MK yang ada 11 ini. Meski kalau dilihat, tidak memenuhi syarat formil, kami sebagai penyelenggra harus bisa menghormati ini," kata Ida yang ditemui di Sekretariat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jalan H.R Rasuna Said (26/2), Jakarta.
Menurutnya, dari 11 gugatan yang dilayangkan ke MK, hanya enam yang memenuhi syarat formil gugatan. Sayang, dia tak merinci mana saja 11 gugatan itu yang memenuhi syarat dan tidak.
"Kalau kita lihat hanya 6 yang memenuhi syarat formil. Ada daerah-daerah hasil akhir rekapitulasi tingkat kabupatennya tidak memenuhi syarat formil tetapi mengajukan. Maka penyelenggara akan adaptasi saja menyesuaikan saja (keputusannya) MK lah yang memiliki otoritas," tuturnya.
Terkait hal itu, KPU mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Karena, ini merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu.
"Kami memandang proses penyelesaian sengketa itu bagian dari pertanggung jawaban penyelenggara. Sehingga kami harus siap untuk mejelaskan seluruh komplain seluruh kegiatan yang disampaikan oleh peserta pemilihan," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, tidak akan memberikan penjelasan secara lisan kepada para penggugat, tetapi KPU juga akan memberikan bukti pendukung terkait hal yang telah digugat ke MK.
"Harus menanggapinya tidak hanya sekadar penjelasan lisan dan tulisan tapi juga tanggung jawab kami untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung," ujarnya.
Demi mengatasi hal tersebut, Ida mengatakan, KPU akan mencoba melakukan komunikasi satu pintu dengan MK. Serta MK akan melarang kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan komunikasi dengan MK.
"Kami mau informasi satu pintu. Kami tidak izinkan kepada KPU daerah untuk blusukan sendiri-sendiri di MK, kami mau semua koordinasi ke KPU RI karena kami tidak mau ada mis komunikasi," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya