KPU Serahkan APK ke Pasangan Gibran-Teguh dan Bajo
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada dua pasangan peserta Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabumig Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). APK tersebut nantinya akan dipasang di lokasi yang telah ditentukan, untuk menggantikan APK milik masing masing pasangan.
"APK ini dapat digunakan pasangan calon dan tim sukses untuk kampanye. Sesuai aturan PKPU hanya APK resmi diproduksi KPU yang boleh dipasang saat kampanye," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Jumat (9/10).
Menurutnya, APK yang dibagikan tersebut terdiri dari tiga jenis. Yakni flyer sebanyak 50 ribu eksemplar, baliho 5 buah dan spanduk 54 buah. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada masing-masing timses tanpa dihadiri kedua paslon.
"Kami sudah menyerahkan APK kepada masing-maising timses. Tinggal memasang di lokasi yang sudah kita tentukan," jelasnya.
Nurul merinci, untuk ukuran APK spanduk berukuran 1 x 4 meter, baliho berukuran 3 meter x 5 meter. Untuk spanduk dicetak sebanyak jumlah kelurahan, sedangkan baliho dicetak sebanyak lima eksemplar, dibagikan untuk masing-masing kecamatan.
"Masing-masing kelurahan dan kecamatan nanti kita pasangi satu baliho dan satu spanduk. Pemasangan dilakukan oleh timses masing-masing," jelasnya.
Masing-masing paslon, dikatakannya, dapat menggandakan maksimal 200 persen dari jumlah yang ada. Untuk flyer dapat menggandakan maksimal sejumlah kepala keluarga.
"Kami hanya akan memberikan bahan kampanye, tidak memasang. Pemasangan kita serahkan ke masing-masing timses paslon. Pemasangan dilarang di zona white area seperti di lokasi pendidikan, keagamaan, fasilitas umum serta jalan protokol," pungkas Nurul. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya