KPU Serahkan APK ke Pasangan Gibran-Teguh dan Bajo
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada dua pasangan peserta Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabumig Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). APK tersebut nantinya akan dipasang di lokasi yang telah ditentukan, untuk menggantikan APK milik masing masing pasangan.
"APK ini dapat digunakan pasangan calon dan tim sukses untuk kampanye. Sesuai aturan PKPU hanya APK resmi diproduksi KPU yang boleh dipasang saat kampanye," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Jumat (9/10).
Menurutnya, APK yang dibagikan tersebut terdiri dari tiga jenis. Yakni flyer sebanyak 50 ribu eksemplar, baliho 5 buah dan spanduk 54 buah. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada masing-masing timses tanpa dihadiri kedua paslon.
"Kami sudah menyerahkan APK kepada masing-maising timses. Tinggal memasang di lokasi yang sudah kita tentukan," jelasnya.
Nurul merinci, untuk ukuran APK spanduk berukuran 1 x 4 meter, baliho berukuran 3 meter x 5 meter. Untuk spanduk dicetak sebanyak jumlah kelurahan, sedangkan baliho dicetak sebanyak lima eksemplar, dibagikan untuk masing-masing kecamatan.
"Masing-masing kelurahan dan kecamatan nanti kita pasangi satu baliho dan satu spanduk. Pemasangan dilakukan oleh timses masing-masing," jelasnya.
Masing-masing paslon, dikatakannya, dapat menggandakan maksimal 200 persen dari jumlah yang ada. Untuk flyer dapat menggandakan maksimal sejumlah kepala keluarga.
"Kami hanya akan memberikan bahan kampanye, tidak memasang. Pemasangan kita serahkan ke masing-masing timses paslon. Pemasangan dilarang di zona white area seperti di lokasi pendidikan, keagamaan, fasilitas umum serta jalan protokol," pungkas Nurul.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran Pertanyakan Sikap PDIP Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaAPK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaSanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca Selengkapnya