KPU Pusat Larang KPUD Prediksi Kursi dan Caleg yang Lolos Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan proses rekapitulasi suara Pemilu serentak 2019, semalam. KPU menegaskan penetapan perolehan kursi akan dilaksanakan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas.
KPU RI melarang KPUD membuat penghitungan atau perkiraan jumlah perolehan kursi ataupun calon terpilih. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan alasannya. Kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi.
"KPU Provinsi, Kabupaten, Kota dilarang keras membuat penghitungan, perkiraan atau kalkulasi apapun tentang perolehan kursi dan calon terpilih, karena memang belum sampai tahapan tersebut," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5)
Hasyim meminta tiap anggota KPU Daerah memperhatikan ketentuan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara. "Tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih," ucapnya.
Tahapan penetapan kursi dan calon terpilih merupakan tugas KPU RI dan baru akan dilaksanakan usai sengketa terkait penetapan hasil suara pemilu di MK selesai.
"Produk hukum yang akan jadi obyek sengketa di MK adalah SK KPU Pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional (hasil perolehan suara). Karena itu batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara) adalah penetapan hasil pemilihan secara nasional oleh KPU Pusat," ucapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya