KPU nyatakan formulir dukungan calon independen Pilbup Deli Serdang cukup
Merdeka.com - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Sofyan Nasution-Jamilah, dapat sedikit bernapas lega. Setelah dihitung ulang, formulir dukungan (B.1-KWK) yang mereka serahkan ke KPU dinyatakan cukup untuk maju sebagai calon independen.
KPU Deli Serdang melakukan penghitungan ulang terbuka di hadapan Panwaslih dan perwakilan tim Sofyan Nasution-Jamilah, Kamis (1/2). Pasangan itu dinyatakan telah menyerahkan 184.560 B.1-KWK atau formulir dukungan berisi nomor KTP, identitas pendukung, tanda tangan, dengan melampirkan fotokopi KTP.
Jumlah formulir B.1-KWK Sofyan Nasution-Jamilah itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu 174.992 dukungan, atau dua kali lipat dari syarat minimal 87.496 dukungan. Pasangan Sofyan-Jamilah memang harus menyerahkan dua kali lipat syarat minimal karena 90 ribuan dukungan yang mereka serahkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Meski jumlah dukungan sudah memenuhi ketentuan, Sofyan-Jamilah masih harus melalui beberapa proses lagi hingga penetapan calon. "Masih ada revisi administrasi, penelitian berkas, pencocokan B.1-KWK dengan lampiran fotokopinya," kata Bobby Indra Prayoga, Komisioner KPU Deli Serdang, Jumat (2/2).
Penelitian administrasi berkas Sofyan-Jamilah akan dilaksanakan hari ini. Seandainya pada penelitian faktual berkas nantinya terdapat sekurangnya 87.496 dukungan yang memenuhi syarat, KPU akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon. "Tetapi kalau di bawah itu tidak akan ditetapkan," jelas Bobby.
Bukan hanya Sofyan-Jamilah, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dari jalur independen lainnya, yaitu Mion Tarigan-Zainal Arifin, juga masih punya peluang. Penghitungan ulang berkas B.1-KWK mereka dihitung hari ini. "Untuk pasangan Mion Tarigan-Zainal Arifin sedang berlangsung. Setelah selesai langsung kita umumkan," tutur Bobby.
Sebelumnya, KPU Deli Serdang menyatakan pasangan Sofyan-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin tidak memenuhi syarat untuk maju dari jalur independen. Jumlah dukungan formulir B.1-KWK yang mereka serahkan dinyatakan tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan. Setelah mereka menyerahkan perbaikan dengan jumlah syarat dukungan lebih dari dua kali lipat syarat minimal, KPU juga menyatakan mereka tidak lolos.
Namun, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin tak tinggal diam. Kedua pasangan ini menggugat ke Panwaslih.
Terjadi kesepakatan antara pihak bakal pasangan calon dengan KPU untuk menghitung ulang berkas dukungan. Setelah dihitung, KPU menyatakan jumlah formulir B.1-KWK Sofyan-Jamilah memenuhi syarat. Sementara dukungan kepada Mion Tarigan-Zainal Abidin masih dihitung.
Jika kedua pasangan itu nantinya tidak lolos, jalan bupati petahana, Ashari Tambunan, untuk kembali berkuasa di Deli Serdang semakin mulus. Dia dan pasangannya calon wakil bupati M Ali Yusuf Siregar bakal tak mendapat lawan pada pilkada serentak nanti. Mereka sudah memborong 11 partai politik yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya