KPU Larang Paslon Gelar Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Aturan itu dirancang dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Selain itu, kegiatan kampanye berupa pentas seni, olahraga dan perlombaan dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Komisioner (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan saat uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6).
"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," tambah Raka.
Raka menambahkan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan, syarat kampanye pertemuan tatap muka dilakukan di ruangan tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujarnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya Pilkada digelar pada 23 September. Tapi karena Covid-19, hari pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.
Baca SelengkapnyaMeskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU
Baca SelengkapnyaSeorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye para peserta Pilpres 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnya