KPU larang lembaga survei jadi alat kampanye dalam pilkada serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada lembaga survei untuk menggunakan metode yang jelas jika ingin melakukan penghitungan cepat dalam pilkada serentak. KPU juga bakal melarang untuk beredarnya lembaga survei abal-abal yang digunakan hanya untuk kampanye.
"Bisa jadi ada lembaga survei ada yang memiliki kepentingan satu pihak. Yang surveinya dipakai untuk kampanye. Itu tidak boleh," kata Komisioner KPK, Sigit Pamungkas pada sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan umum daerah di gedung KPU, Jakarta, Jumat (29/5).
Lanjut dia, lembaga survei harus memiliki kredibilitas dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPU. Kewajiban lembaga survei ini menyampaikan ke publik tentang sumber dana, metodologi survei, ruang lingkup dan waktu pelaksanaan.
Apabila ada lembaga survei yang bermasalah dan berpihak pada satu kelompok, masyarakat dapat melaporkan langsung ke KPU.
"Melalui sosialisasi mengajak masyarakat terlibat penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Kalau ada lembaga survei yang menguntungkan satu partai atau pasangan calon laporkan saja ke sini," tegas Sigit.
Setelah dilaporkan KPU dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Adapun sanksinya di antaranya surat pernyataan lembaga tersebut tidak memiliki kredibilitas, peringatan dan larangan melakukan kegiatan survei lagi.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnya