KPU kaji dugaan pelanggaran kampanye caleg yang pakai seragam polisi di Sumsel
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kampanye yang dilakukan oleh Kompol (Purn) S dengan memakai pakaian dinas polisi termasuk kebohongan publik. Atas temuan ini, Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran kampanye dalam Undang-undang Pemilu.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan anggapan tersebut lantaran yang bersangkutan mempengaruhi masyarakat agar dapat memilihnya. S diketahui menggunakan atribut Polri sebagai cara menarik perhatian pemilih dan menunjukkan memiliki hubungan dengan institusi polri.
"Bagi masyarakat bisa dirugikan seolah-olah masih aktif, padahal tidak boleh lagi. Dan itu sebagai pelanggaran sebenarnya," ungkap Aspahani, Kamis (18/10).
Asphani menilai ulah S tidak mencederai institusi KPU sesuai dengan PKPU. Justru, menurutnya, S telah merugikan institusi Polri.
"Misalnya mantan PNS kemana-mana pakai baju korpri, kan tidak diatur, begitu juga dengan baju polisi," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait masalah ini. Meski demikian, pihaknya akan mencari tahu permasalahannya.
"Kami tidak mau menduga lebih awal, lebih dini terkait masalah tersebut. Kami menunggu saja, kalau ada laporan tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," terang Irwanto.
Pihaknya akan mencocokkan kasus ini dengan UU pemilu. Jika temuan ini tidak melanggar aturan Pemilu, maka bisa diarahkan ke tindak pidana umum atau UU lainnya.
"Pelanggaran seperti ini belum terjadi, jadi kita belum bisa menduga masuk dalam pelanggaran apa," pungkasnya.
Adanya caleg DPR RI dari mantan anggota polisi yang menggunakan seragam polri dibongkar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. Caleg itu adalah Kompol S yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini karena maju sebagai caleg. Atas temuan itu, Polda Sumsel akan memanggil Kompol (Purn) S karena disinyalir telah menciderai institusi Polri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sehingga proses pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya