KPU Ingatkan ASN Netral di Pemilu: Kecenderungan Mendukung Saja Tak boleh
Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta otoritas berwenang di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aktif memantau dan memberikan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Hal itu guna ASN tetep menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," kata Hasyim di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
Hasyim menyebut Bawaslu RI telah tegas menyampaikan ASN atau PNS dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Kendati, ada imbauan bahwa ASN atau PNS dilarang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.
Cara ASN atau PNS aktif berkampanye ini dengan menggunakan hak pilih untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau PNS hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap partai politik atau kepentingan politik tertentu.
Hasyim pun menegaskan ASN atau PNS memperlihatkan kecenderungan mendukung pasangan calon saja dilarang. Apalagi sampai ikut terlibat.
"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaPesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaHasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya
Pemilu 1955 di Indonesia menjadi momen bersejarah yang menandai pelaksanaan pemilihan umum pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaBukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara
Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca Selengkapnya