KPU harap Bawaslu dan Parpol bijak memahami soal Sipol
Merdeka.com - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bijak menyikapi pengaduan atau komplain dari 13 partai politik yang tidak lolos pendaftaran Peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada.
"Pertama tentu menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 partai politik itu, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menangani. Sehingga tentu kita berharap Bawaslu bisa menangani hal dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya dengan merujuk pada peraturan perundang-undang yang berlaku," kata Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Pramono merespons keluhan parpol dan Bawaslu soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai mempersulit proses pendaftaran partai. Sebab, kewajiban mengisi data partai pada Sipol KPU dinilai memiliki kelemahan hukum. Kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2017.
Dia mengatakan, Parpol harus mencermati dan memahami aturan yang ada. Dia meminta Parpol membedakan antara ketidaksetujuan Sipol dengan mekanisme pendaftaran. Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.
Dia melanjutkan, Sipol memiliki landasan hukum sesuai aturan yang dibuat KPU. Dia menyarankan, bagi Parpol tidak setuju dengan aturan KPU dapat mengajukan uji materiil.
"Kalau soal Sipol bahwa itu tidak diwajibkan oleh undang-undang itu kan bukan persoalan prosedur, tapi soal landasan hukum. Dan di undang-undang itu dinyatakan bahwa kalau ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan yang dibentuk oleh KPU maka jalur pengujiannya melalui tahap uji materi ke Mahkamah Agung," paparnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaTiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya