Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU harap Bawaslu dan Parpol bijak memahami soal Sipol

KPU harap Bawaslu dan Parpol bijak memahami soal Sipol Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bijak menyikapi pengaduan atau komplain dari 13 partai politik yang tidak lolos pendaftaran Peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada.

"Pertama tentu menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 partai politik itu, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menangani. Sehingga tentu kita berharap Bawaslu bisa menangani hal dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya dengan merujuk pada peraturan perundang-undang yang berlaku," kata Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Pramono merespons keluhan parpol dan Bawaslu soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai mempersulit proses pendaftaran partai. Sebab, kewajiban mengisi data partai pada Sipol KPU dinilai memiliki kelemahan hukum. Kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2017.

Dia mengatakan, Parpol harus mencermati dan memahami aturan yang ada. Dia meminta Parpol membedakan antara ketidaksetujuan Sipol dengan mekanisme pendaftaran. Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.

Dia melanjutkan, Sipol memiliki landasan hukum sesuai aturan yang dibuat KPU. Dia menyarankan, bagi Parpol tidak setuju dengan aturan KPU dapat mengajukan uji materiil.

"Kalau soal Sipol bahwa itu tidak diwajibkan oleh undang-undang itu kan bukan persoalan prosedur, tapi soal landasan hukum. Dan di undang-undang itu dinyatakan bahwa kalau ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan yang dibentuk oleh KPU maka jalur pengujiannya melalui tahap uji materi ke Mahkamah Agung," paparnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya