KPU harap Bawaslu dan Parpol bijak memahami soal Sipol
Merdeka.com - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bijak menyikapi pengaduan atau komplain dari 13 partai politik yang tidak lolos pendaftaran Peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada.
"Pertama tentu menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 partai politik itu, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menangani. Sehingga tentu kita berharap Bawaslu bisa menangani hal dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya dengan merujuk pada peraturan perundang-undang yang berlaku," kata Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Pramono merespons keluhan parpol dan Bawaslu soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai mempersulit proses pendaftaran partai. Sebab, kewajiban mengisi data partai pada Sipol KPU dinilai memiliki kelemahan hukum. Kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2017.
Dia mengatakan, Parpol harus mencermati dan memahami aturan yang ada. Dia meminta Parpol membedakan antara ketidaksetujuan Sipol dengan mekanisme pendaftaran. Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.
Dia melanjutkan, Sipol memiliki landasan hukum sesuai aturan yang dibuat KPU. Dia menyarankan, bagi Parpol tidak setuju dengan aturan KPU dapat mengajukan uji materiil.
"Kalau soal Sipol bahwa itu tidak diwajibkan oleh undang-undang itu kan bukan persoalan prosedur, tapi soal landasan hukum. Dan di undang-undang itu dinyatakan bahwa kalau ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan yang dibentuk oleh KPU maka jalur pengujiannya melalui tahap uji materi ke Mahkamah Agung," paparnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya