KPU godok aturan main putaran kedua Pilgub DKI
Merdeka.com - Pilkada DKI Jakarta resmi berlangsung dalam dua putaran. Hal ini lantaran tidak adanya satu pasangan calon (paslon) yang mendapat 50+1 persen perolehan suara.
Terkait hal ini, komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan 'menggodok' regulasi pelaksanaan pilkada putaran kedua.
"Regulasi rancangannya sekarang sedang disusun. Kemudian nanti akan kita lakukan uji publik yang melibatkan tim paslon sekaligus parpol, ahli, masyarakat, pemerhati pemilu dan sebagainya. Apa masukan-masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kepada awak media, saat berada di Grand Sahid Jaya Hotel, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/2).
Sumarno menambahkan, beberapa rancangan keputusan yang sedang 'digodok' KPUD sebagai penyelenggara pilkada di antaranya adalah, tahapan, jadwal maupun program. Kemudian penetapan paslon yang lolos dalam putaran kedua, pemutakhiran data pemilih, kampanye dan laporan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan paslon terpilih yang akan memimpin Ibu Kota medio 2017-2022.
"Itu rancangan yang sedang disiapkan dan akan dikonsultasikan dengan masyarakat. Dan selanjutnya ditetapkan sebagai regulasi bagi kita pelaksanaan putaran kedua," terangnya.
"Jadi ini penyelenggara pemilu harus dipayungi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami siapkan rancangan dan anggaran yang akan dikonsultasikan berbagai elemen masyarakat untuk masukan yang terbaik," tambah Sumarno.
Lebih lanjut, ia mengatakan, akan segera mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk melakualkan uji publik soal rancangan pelaksanaan pilkada putaran kedua.
"Tentu setelah ada masukan kita akan bekerja cepat karena waktunya tidak banyak dan mepet. Mungkin pekan depan kami sudah mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk uji publik terkait rancangan yang sudah disiapkan. Yang kami lakukan adalah keputusan kami menjadi dasar bagi penyelenggara kampanye," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca Selengkapnya