KPU diminta tegas soal verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu
Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau agar KPU bisa mengambil sikap tegas pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi pasal 173 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Menurut Hadar, KPU sebaiknya membuat aturan tambahan mengenai teknis tenggat waktu pada proses verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang pernah melakukan verifikasi faktual.
Adanya aturan baru oleh KPU, menurut Hadar tidak menabrak undang-undang Pemilu. Pun halnya dengan 12 partai politik baru yang lolos verifikasi faktual oleh KPU tahun ini. Sebab, dalam peraturan KPU (PKPU) peserta Pemilu harus diumumkan 14 bulan sebelum proses pemilihan dimulai.
Sementara, dalam proses verifikasi diatur batas waktunya hanya 50 hari masa kerja. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi partai politik melakukan verifikasi, khususnya verifikasi faktual.
"KPU boleh di dalam pasal 178 atau 179 ayat 4 KPU bisa mengatur mengenai tata cara prosedur dan sebagainya selama ini sudah dilakukan," ujar Hadar ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
"Tambah saja sedikit pasal untuk memberi ruang kepada 12 (partai politik) ini harus mengikuti verifikasi faktual. Verifikasi faktual seperti apa, jangan diubah-ubah ikuti saja. Waktunya harus diubah? Tidak mungkin dong, karena itu didesain berakhir tanggal 17 (Februari) Apakah ini berlaku untuk yang 12? Ya tidak dong. Itu memang didesain yang memang harus ikut sejak awal yaitu partai politik baru," imbuhnya.
Dia juga menyinggung soal anggaran yang dinilai sebagian pihak akan membebankan anggaran jika terdapat perubahan teknis dalam melakukan verifikasi faktual. Justru menurut Hadar itu merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk Pemilu.
"Mengenai dana, ya kewajiban DPR kewajiban negara pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk ini. Kan ini bukan maunya siapa siapa Ini kesalahan desain undang-undang sejak awal yang ingin sejak awal partai politik dulu yang udah ikutan enggak usah verifikasi kan itu desain yang salah," tukasnya.
Sementara itu, ketua DPP PDIP, Arteria Dahlan menyayangkan putusan MK tentang uji materi undang-undang Pemilu. Menurutnya, proses verifikasi tidak bisa disamaratakan antara partai politik yang pernah melakukan verifikasi dengan yang belum.
"Seluruh partai politik di parlemen setuju verifikasi faktual, mempermasalahkan putusan MK. Apakah kami yang punya berapa kursi dianggap sama dengan parpol yang tidak punya kursi?" ujar Arteria.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaMellaz memastikan bahwa penambahan durasi satu segmen ini tak mengubah durasi total pelaksanaan debat selama 120 menit.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnya