Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Akan Bandingkan Putusan Gugatan OSO dari PTUN MK dan MA

KPU Akan Bandingkan Putusan Gugatan OSO dari PTUN MK dan MA Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha dan Niaga (PTUN) atas gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonannya sebagai caleg DPD. Putusan PTUN itu nantinya akan dibandingkan dengan putusan OSO lainnya di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.

Arief menjelaskan perbandingan tiga putusan atas gugatan OSO guna merumuskan kebijakan atau langkah yang akan diambil KPU terhadap pencalonan Ketua Umum Hanura itu.

"Kami enggak mau membuat keputusan. Nanti kita menyandingkan putusan ini, putusan MK, MA, dan PTUN. Jadi kita tunggu putusan PTUN sekalian, baru rumuskan kebijakan yang akan kami ambil," ujar Arief saat menghadiri rapat koordinasi nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11).

Diketahui gugatan tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP