KPU Ajukan Tambahan Anggaran Pilkada Sebesar Rp4,7 Triliun
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan penambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan permohonan tambahan anggaran tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Menteri Keuangan melalui surat bernomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020.
Arief menambahkan, bahwa pihaknya juga berharap agar pencairan dana tersebut dapat dilakukan dalam tiga tahap.
"Atas usulan Rp4,7 triliun tersebut, KPU membutuhkan pencairannya di dalam tiga tahap," katanya, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (11/6).
Untuk tahap pertama KPU mengusulkan agar dapat dicairkan bulan Juni sebesar Rp1,024 triliun. Sedang untuk pencarian tahap kedua sebesar Rp3,286 triliun, diusulkan terjadi pada bulan Agustus.
"Tahap ketiga bulan Oktober sebesar Rp457 miliar," ujar dia.
Arief menjelaskan, besaran usulan tersebut sudah mengalami perubahan dari jumlah anggaran yang diajukan KPU RI pada 3 Juni lalu. Sebelumnya KPU sempat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.
"Sehingga total anggaran yang diajukan KPU dari Rp5,6 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Atau terjadi pengurangan sebanyak Rp926 miliar," kata dia.
Dia menegaskan, penambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 membutuhkan dukungan dari dana APBN demi memastikan ketersediaan dana. Arief mengatakan, jika harus menunggu tambahan dari APBD, maka proses pembahasan tambahan anggaran antara Pemda dan KPUD di 270 daerah, tentu akan berlangsung alot.
Padahal tahapan Pilkada 2020 sudah akan dimulai pada tanggal 15 Juni mendatang. "Karena itu kami perlu dari dukungan APBN, tujuannya kalau dipenuhi APBN maka pembahasan bisa berlangsung lebih cepat," tandasnya.
Komisi II Minta Pemerintah Kabulkan Usulan KPU
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya, meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mengabulkan permohonan tambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu. Kebutuhan tambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020, tegas dia, tidak bisa ditawar-tawar.
"Saya berharap kembali ke Bu Menteri (Keuangan), agar apa yang diminta kawan-kawan penyelenggara itu dapat dipenuhi dan tidak ada tawar-menawar. Karena ini bukan keinginan KPU, Bawaslu, DKPP," kata dia dalam rapat Komisi II.
Penyelenggara pemilu, kata dia, harus menjalankan Pilkada serentak di tengah pandemi karena menjalankan perintah Perppu Nomor 2/2020. Karena itu, konsekuensi naiknya anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada harus dipenuhi oleh pemerintah.
"Ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 02 di mana mereka harus melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020," tegas dia.
"Apabila dana tidak tersedia, saran saya Perppu-nya diganti saja, (Pilkada serentak) dimundurkan lagi 6 bulan. Jadi kita tidak usah ada APD. Jadi kita tidak boleh berjudi dan ambil risiko dengan keselamatan," imbuh Wahyu.
Sebab risiko yang harus ditanggung penyelenggara pemilu sangat besar bila melaksanakan pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
"Mereka menyelenggarakan pilkada di 270 kabupaten/kota dan berpotensi terjadi penularan massal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara. Jadi kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid atau menjadi ajang uji coba," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaRincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaSebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca Selengkapnya