Komisioner KPU Garut tersangka gratifikasi, Ketua KPU Jabar merasa terpukul
Merdeka.com - Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengaku kecewa dan kaget dengan kasus gratifikasi yang menimpa komisioner KPU Garut. Padahal, semua pihak sudah berkomitmen untuk mengawal penyelenggaraan pesta demokrasi dengan bersih, jujur dan terbuka.
Hal itu disampaikan usai melakukan gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2).
"Tentu kami kaget dengan adanya peristiwa penangkapan oleh pihak kepolisian kepada anggota KPU Garut. Ini sangat berat, memukul kami," katanya.
Yayat menyadari, kasus ini akan berimbas pada kepercayaan dan opini publik. Untuk itu, dia mengaku langsung bertindak dengan memanggil komisioner KPU Garut.
"Tadi malam sekitar pukul 10.00 WIB saya memanggil seluruh anggota KPU untuk mengklarifikasi. Tujuannya memperkuat komitmen menjaga penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.
Yayat mengaku berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus gratifikasi. "Pihak kepolisian menyelamatkan demokrasi lokal dari pembajak yang ingin meraup keuntungan dan kemenangan dengan melawan hukum," terangnya.
"Saya instruksikan ke seluruh KPU di Jawa Barat untuk menjaga proses demokrasi. Khususnya, untuk KPU Garut harus membantu polda dalam mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca Selengkapnya