Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR bisa tolak calon hakim agung yang diajukan KY

Komisi III DPR bisa tolak calon hakim agung yang diajukan KY Eva Sundari. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Tiga nama calon hakim agung yang akan diseleksi DPR yakni, Maria Anna Samiyati, Suhardjono dan Sunarto.

Menariknya, meski Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah membatalkan kewenangan DPR untuk menyeleksi calon hakim agung yang diajukan KY, Komisi III DPR tetap saja menggelar uji kepatutan dan kelayakan.

Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui visi dan misi seluruh calon hakim agung. Dia membantah, jika hal ini menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh MK .

"Ini kan menyetujui atau menerima, mekanismenya sama seperti Komisi I ( DPR ) memilih duta besar. Kita enggak seleksi, bisa setuju, bisa juga kita tolak semua. Tapi harus lewati uji kelayakan," kata Eva di Gedung DPR , Kamis (30/1).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani menuturkan, meski DPR tidak lagi punya kewenangan menyeleksi, tapi persetujuan yang akan diberikan tetap melalui tahapan fit and proper test.

"Kalau dulu UU MA menyatakan setiap satu calon hakim agung yang dibutuhkan, KY wajib kirim tiga untuk diseleksi DPR . Sekarang tidak, setiap butuh satu, kirim satu. DPR tinggal beri persetujuan saja. Tapi tetap melalui fit and proper test," kata Yani.

Kendati tak punya kewenangan menyeleksi lagi, lanjut Yani, DPR bisa saja menolak semua calon hakim agung yang diajukan bila dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti ketiganya dinilai tidak memenuhi syarat diangkat jadi Hakim Agung.

"Bisa kita terima semua, bisa dua, bisa satu, atau bisa dikembalikan semua. Lihat perkembangan dalam fit and proper nanti," tandasnya.

Seperti diberitakan, MK telah membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK , DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya