Komisi III DPR bisa tolak calon hakim agung yang diajukan KY
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Tiga nama calon hakim agung yang akan diseleksi DPR yakni, Maria Anna Samiyati, Suhardjono dan Sunarto.
Menariknya, meski Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah membatalkan kewenangan DPR untuk menyeleksi calon hakim agung yang diajukan KY, Komisi III DPR tetap saja menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui visi dan misi seluruh calon hakim agung. Dia membantah, jika hal ini menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh MK .
"Ini kan menyetujui atau menerima, mekanismenya sama seperti Komisi I ( DPR ) memilih duta besar. Kita enggak seleksi, bisa setuju, bisa juga kita tolak semua. Tapi harus lewati uji kelayakan," kata Eva di Gedung DPR , Kamis (30/1).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani menuturkan, meski DPR tidak lagi punya kewenangan menyeleksi, tapi persetujuan yang akan diberikan tetap melalui tahapan fit and proper test.
"Kalau dulu UU MA menyatakan setiap satu calon hakim agung yang dibutuhkan, KY wajib kirim tiga untuk diseleksi DPR . Sekarang tidak, setiap butuh satu, kirim satu. DPR tinggal beri persetujuan saja. Tapi tetap melalui fit and proper test," kata Yani.
Kendati tak punya kewenangan menyeleksi lagi, lanjut Yani, DPR bisa saja menolak semua calon hakim agung yang diajukan bila dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti ketiganya dinilai tidak memenuhi syarat diangkat jadi Hakim Agung.
"Bisa kita terima semua, bisa dua, bisa satu, atau bisa dikembalikan semua. Lihat perkembangan dalam fit and proper nanti," tandasnya.
Seperti diberitakan, MK telah membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK , DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya