Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II sebut Sipol di KPU sudah dianggap verifikasi faktual

Komisi II sebut Sipol di KPU sudah dianggap verifikasi faktual Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah senada dengan verifikasi partai politik yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah itu lah verifikasi. Karena memang itu dicek sampai ke bawah," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/1).

Melalui Sipol, kata Amali maka tidak diperlukan lagi adanya verifikasi faktual. Hal itu, kata dia, semua dikembalikan pada Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 khususnya pasal 173 tentang verifikasi faktual.

"Ya saya kira sudah cukup kalau kita liat UU Nomor 7 Tahun 2017. Khusus untuk pasal 173. Saya juga akhirnya harus membaca kembali pasal itu," ucapnya.

Tambahnya, setiap partai politik yang lulus Sipol maka sudah otomatis lulus verifikasi. Karena sipol sudah memakan waktu tahapan administrasi yang cukup lama.

"Menurut saya sih seperti itu ya kalau kita simpulkan bahwa mereka sudah lolos administrasi dan kemudian sipolnya oleh kpu maka sudah sama dengan partai lain yang sudah lulus verifikasi, yang sudah lolos verifikasi oleh KPU," ungkapnya.

Dalam rapat yang diadakan oleh komisi II, baik DPR, Pemerintah, dan penyelenggaraan pemilu sudah sepakat untuk menghilangkan kata verifikasi faktual. Serta Amali menginginkan verifikasi faktual pada empat partai yakni PSI, Partai Karya, Partai Garuda dan Partai Perindo.

"Ya saya kira begitu dengan konsekuensinya. Tetapi saya kira penyesuaian PKPU kita tunggulah satu dua hari ini untuk resminya," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP