Komisi II Sebut Amandemen Terbatas Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, amandemen terbatas tidak akan mempengaruhi Pemilu 2024. Apabila isu yang diangkat adalah masalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hingga memperkuat lembaga MPR
"Kalau misalnya seperti yang berkembang saat ini untuk memperkuat lembaga MPR yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang dulu disebut GBHN zaman lalu, gak ada hubungannya dengan itu. Tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu di 2024," katanya dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/9).
Dia mengungkapkan, selama tidak ada perubahan undang-undang, penyelenggaraan Pemilu tidak akan berubah. Saat ini tahapan Pemilu masih mengacu pada UU No.10 tahun 2016 dan UU No.7 Tahun 2017.
Namun, jika isu yang berkembang wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden bisa mempengaruhi Pemilu 2024. Saat ini belum karena tidak ada keputusan politik hukum.
"Tapi kalau kemudian dikembangkan dengan wacana tiga periode, dengan perpanjangan masa jabatan, ya sekali lagi selama itu belum jadi keputusan politik hukum tidak akan berpengaruh," ujar politikus Golkar ini.
Komisi II saat ini masih menyiapkan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan undang-undang yang ada. Doli mengatakan, tak bisa melarang wacana amandemen.
"Jadi saya kira posisinya sudah clear, jadi kami dalam posisi yang sedang mempersiapkan berdasarkan undang-undang yang eksisting sekarang," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya