Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Kita Harap Cara Berpikir Melemahkan KPU Disudahi'

'Kita Harap Cara Berpikir Melemahkan KPU Disudahi' Pemungutan Suara Ulang di TPS Tangsel. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ketua Umum Masyarakat Cinta Masjid (MCM), Wisnu Dewanto mengimbau para pihak untuk berhenti mencoba melemahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua pihak harus menahan diri agar situasi tetap kondusif.

"Kita minta semua pihak agar menahan diri untuk mengikuti cara-cara yang ada dengan Pancasilais," katanya seusai menghadiri Syukuran dan Do'a Bersama atas terlaksananya Pemilu Dami 2019, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4).

Nantikan update berita KPU di Liputan6.com

Dirinya juga menyampaikan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan lebih tinggi lagi Pancasila sebagai sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di negeri ini. Wisnu berharap agar siapa pun pemimpin yang akan terpilih bisa menyatukan bangsa Indonesia.

"Di sini tergabung beberapa relawan dan kita berharap cara berpikir untuk melemahkan KPU disudahi," tegas Wisnu.

MCM menggelar acara "Doa Bersama dan Syukuran atas Terlaksananya Pemilu Damai 2019". Acara itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina MCM Indonesia.

Dalam acara tersebut Budi menyampaikan bahwa MCM merupakan suatu upaya untuk memberdayakan masyarakat Muslim pada khususnya.

"Merupakan agen untuk memberdayakan masyarakat masjid. Masyarakat masjid yang tidak semuanya beruntung yang tidak beruntung kita berikan pemberdayaan ekonomi mikro," tutur Budi.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya