Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PPP sebut di UU MD3 ada ketentuan pemberhentian sementara Ketua DPR

Ketum PPP sebut di UU MD3 ada ketentuan pemberhentian sementara Ketua DPR Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PPP Romahurmuziy berharap segala kegaduhan yang terjadi di masyarakat selama beberapa hari belakangan ini bisa segera selesai.

Romahurmuziy yang akrab disapa Romy mengikuti mengikuti perkembangan kasus yang menjerat Setya Novanto. Romy prihatin dengan yang terjadi dengan Setya Novanto.

"Saya berharap Pak Setya Novanto bisa menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Semoga Pak Setya Novanto bisa tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum," ujar Romy di sela acara Milad Muhammadiyah ke 105 di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Jumat (17/11) malam.

Disinggung masa depan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, Romy menilai itu urusan internal Partai Golkar. Sebab yang berhak untuk mengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI adalah Fraksi Golkar di DPR.

"Kalau kita mengacu pada undang-undang MD3, ada ketentuan yang membolehkan seorang anggota DPR yang berada di dalam status tersangka untuk masih menjabat. Tetapi pada saat yang sama manakala yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa, maka undang-undang MD3 juga memberikan ketentuan untuk bisa diberhentikan sementara," urai Romy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017 yang lalu. Kemudian pada 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan hakim, sebagian besar gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan. Putusan hakim ini diketok palu pada 29 September 2017. KPK akhirnya kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP