Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kabupaten Bandung Barat, Samsul Maarif menyebut bahwa legalitas kepemimpinan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP sudah final, setelah pemerintah menerbitkan SK pengesahan.
Menurutnya, terbitnya SK tersebut menutup polemik dualisme kepemimpinan yang sempat berkembang di tubuh PPP.
"Ibarat main sepak bola, pertandingan sudah usai 90 menit, stadion sudah bubar, lampu sudah dimatikan, penonton sudah pulang. Terima hasil yang ada," kata Samsul kepada wartawan, Jumat (3/10).
Pria yang juga mantan pimpinan DPRD Bandung Barat tiga periode ini mengaku siap membantu menyosialisasikan keputusan ini kepada para tokoh dan kiai agar soliditas partai segera pulih.
"Saya ucapkan selamat kepada Pak Mardiono. Legalitas ini sah dan meyakinkan. Harapan besar kini menanti kepengurusan baru, yaitu belajar dari kegagalan dengan membuktikan PPP bisa kembali masuk ke Senayan,” tegasnya.
Melihat DPW PPP Jabar yang memiliki perbedaan pandangan, Samsul menilainya sebagai hal wajar. Namun, kini saatnya semua kader mengutamakan kepentingan partai di atas dinamika internal.
"Tentu mereka punya alasan tersendiri dan siap dengan segala konsekuensinya. Tapi bagi saya, persoalan sudah selesai," katanya.
Advertisement
Menteri Hukum Sahkan Struktur Kepengurusan PPP
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengesahkan struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin oleh Mardiono sebagai ketua umum.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," ujar Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9).
Penandatanganan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan setelah pihak Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan kajian mendalam terhadap berkas yang diajukan.
Supratman menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan kubu Mardiono masuk lebih awal, yakni pada 30 September 2025, sebelum kubu lain mengajukan berkas serupa.
"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," jelasnya.
Advertisement
Soal Kubu Agus Suparmanto
Saat ditanya soal kubu lain yang dipimpin oleh Agus Suparmanto, Supratman menyatakan belum menerima atau melihat dokumen pendaftaran dari pihak tersebut.
"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," tegasnya.
Seperti diketahui, Muktamar ke-X PPP baru-baru ini memicu perpecahan di internal partai.