Ketua Komisi II optimis fraksi-fraksi di DPR setujui Perppu Ormas
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali optimis fraksi-fraksi di DPR akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Zainuddin menuturkan sikap optimis ini didasari dengan keakraban yang terjalin selama ini.
"Saya bilang tadi bahwa kenapa lebih bisa lancar pembahasan di komisi? Kita ini sudah setiap hari ketemu. Irama, selera, frekuensi sudah saling tahu. Sehingga lebih mudah untuk kita mendiskusikan itu," kata Zainuddin saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Zainuddin mengatakan Perppu itu berbeda dengan Undang-undang (UU). Sehingga hanya terdapat dua pilihan untuk menerima atau menolak. Menurutnya itu lebih mudah di samping hanya akan menunggu pandangan dari setiap fraksi dan akan dilaporkan pada sidang paripurna.
"Jadi di Komisi II itu pembahasannya, kenapa saya bilang lebih simple (mudah), ya kita undang para pihak untuk mendengarkan, kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan pandangan itu yang nanti akan kita laporkan ke paripurna," katanya.
Zainuddin menuturkan jika Perppu Ormas dapat diselesaikan di panitia kerja (Panja) merupakan hal yang bagus. Namun tidak menutup kemungkinan ada fraksi yang berbeda, Zainuddin mengaku tidak mau berlama-lama dalam permasalahan ini.
"Saya enggak mau berlama-lama, langsung dorong itu ke paripurna. Saya berharap semua kita satu pandangan dari berbagai fraksi yang ada di Komisi II," ujarnya.
"Kalau bisa diselesaikan lebih cepat kan akan bagus itu. Jangan pakai bulan, tapi kami bertekad untuk bisa selesaikan dalam waktu yang cepat," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya