Ketua DPD tak ke KPU, NasDem hanya jadi pendukung Nanda-Wanedi di Malang
Merdeka.com - Partai NasDem batal menjadi partai pengusung di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. Partai besutan Surya Paloh itu hanya jadi pendukung pasangan bakal calon wali kota Yaqud Ananda Qudban- Ahmad Wanedi.
Partai NasDem awalnya mengusung Nanda-Wanedi sesuai dengan rekomendasi DPP. Namun saat proses peberkasan pendaftaran berlangsung, Ketua DPD NasDem Kota Malang tidak hadir di Kantor KPU.
Padahal M Fadli, Ketua DPD Nasdem Kota Malang awalnya sempat membacakan surat rekomendasi dalam deklarasi pasangan Menawan (Menangkan Nanda-Wanedi). Fadli tidak ikut serta ke Kantor KPU, sebagaimana ketentuan keharusan kehadiran pengurus partai pengusung.
Ketua Komisioner KPU Kota Malang, Zainudin saat memimpin rapat memberikan kesempatan kepada koalisi untuk mengambil sikap atas ketidakhadiran Pengurus Ketua NasDem. Akhirnya diperoleh kesepakatan Partai NasDem sebagai partai pendukung.
"Rekom memang ditandatangani oleh Ketua DPD Kota Malang, M Fadli, namun sesuai ketentuan yang bersangkutan harus dihadirkan," kata Zainudin di Kantor KPU, Rabu (10/1).
Secara fisik rekomendasi menyebutkan Yaqud Ananda Qudban dan Ahmad Wanedi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Namun Ketua DPD menghilang usai acara deklarasi di Jalan Simpang Balapan.
Karena itu Nanda dan Wanedi, yang semula rencana diusung oleh lima partai dengan 22 kursi berkurang menjadi empat partai pengusung dengan 21 kursi. Kursi pengusung semula berjumlah 22 kursi, terdiri dari Partai Hanura (3), PDIP (11), PAN (4), PPP (3) dan NasDem (1).
"Partai NasDem tidak bisa memenuhi prasyarat menghadirkan pengurus di tempat pendaftaran. Sehingga tidak dimasukkan dalam daftar pengusung calon Yaqud Ananda Qudban dan Ahmad Wanedi," tegas Ashari Hussein, Komisioner KPU.
Kursi Partai NasDem sejak awal menjadi rebutan antara koalisi Asik yang mengusung Moch Anton- Syamsul Mahmud dan koalisi Menawan. Bahkan di awal sempat beredar surat rekomendasi untuk Anton dan Syamsul Mahmud dan belakangan urat rekomendasi untuk Nanda dan Wanedi.
Namun demikian tidak mengganggu pemenuhan syarat pencalonan Nanda dan Wanedi. Syarat pencalonan keduanya sudah dinyatakan lengkap tinggal melengkapi syarat para calon.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaDia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaCawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca SelengkapnyaNasDem tidak menutup apabila ada partai lain yang ingin gabung ke koalisi untuk Pilkada DKI.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya