Keterwakilan perempuan harusnya tak menjadi beban bagi parpol
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) belum memenuhi syarat lolos verifikasi faktual. Penyebabnya, PAN belum memenuhi dua dari tiga syarat yakni keanggotaan pengurus pusat dan perwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus.
Begitu juga dengan PBB. Partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu dinyatakan belum lolos karena belum memenuhi satu dari tiga syarat yang diperlukan yaitu perwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai keterwakilan perempuan harusnya tak menjadi beban bagi parpol, tapi sebagai sebuah keniscayaan yang harus terus dirawat oleh parpol di dalam kepengurusannya.
"Verifikasi parpol ini sangat memperlihatkan parpol memerlukan perempuan untuk bisa menjadi peserta pemilu. Karena itu harus ada insentif yang diberikan pada perempuan politik yang ada di parpol," katanya, Senin (29/1).
Dia berharap KPU betul-betul menggali keterpenuhan persyaratan perempuan di parpol. Hal itu agar komitmen parpol terhadap keterwakilan perempuan bukan sekedar formalitas.
"Tapi benar-benar dimaknai sebagai sebuah kebutuhan untuk penguatan parpol," katanya.
Komisioner KPU mendatangi Kantor DPP PAN untuk melakukan verifikasi faktual, Minggu (28/1) siang kemarin. Verifikasi dilakukan untuk mengecek kebenaran dokumen administrasi yang diberikan PAN kepada KPU dalam pendaftaran pemilu.
KPU menyatakan PAN belum memenuhi syarat lolos verifikasi faktual. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sesungguhnya semua berkas PAN sudah lengkap, tapi karena Bendahara Umum PAN dan pengurus perempuan yang dipanggil sebagai sampel tak hadir, maka PAN dinyatakan belum lulus.
Diketahui, KPU melakukan metode sampling karenanya pengurus yang menjadi sampel harus hadir. Sementara itu, PBB dinyatakan belum lolos karena belum melengkapi syarat administrasi keterlibatan perempuan sejumlah 30 persen.
Saat KPU mengecek kelengkapan administrasi keterwakilan 30 persen perempuan, ada satu anggota PBB yang tidak membawa KTP. PAN dan PBB masih punya waktu hingga 30 Januari 2018 untuk melengkapi persyaratan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya