Kemendagri: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut, KPU Boleh Abaikan Putusan PN Jakpus
Merdeka.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait tahapan Pemilu 2024. Menurut Bahtiar, putusan PN Jakpus tidak memiliki hak untuk mengubah konstitusi UUD 1945 terkait proses Pemilu.
"Pengadilan Negeri Tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar seperti dikutip Selasa (7/3).
Bahtiar melanjutkan, karena melampaui batas kewenangan maka seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Dia mendorong proses tahapan tetap berjalan sesuai dengan rangkaian yang telah ditentukan.
"KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," tegas Bahtiar.
Bahtiar mewanti-wanti, kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh seluruh pihak penyelenggara negara baik di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif. Artinya, Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk hukum yang bisa menghambat penyelenggaraan pemilu.
"Bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 thn 2017 ttg pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak thn 2024," tegas Bahtiar.
Bahtiar memastikan, Kemendagri konsisten bersama Komisi II DPR mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.
"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali," tutup dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya