Kemendagri resmi serahkan data kependudukan ke KPU untuk pilkada
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut akan digunakan KPU sebagai dasar menyusun daftar pemilih di pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember nanti.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung mengatakan dua data ini sangat dibutuhkan bagi KPU untuk menggelar pilkada. Menurut dia, DP4 dan DAK2 sudah diverifikasi oleh Kemendagri.
"Sudah diverifikasi dan validasi oleh Kemendagri," kata Yuswandi saat memberikan sambutan pada penyerahan DP4 di gedung C Kemendagri, Jakpus, Rabu (3/6).
DP4 yang diserahkan kemudian akan disingkronkan oleh KPU, dari KPU diteruskan sampai kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam sambutannya, Yuswandi berharap semua penduduk yang memiliki hak pilih agar menggunakan haknya dalam pilkada nanti dan kepada penyelenggara akan melaksanakan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER).
"Berharap forum ini akan meciptakan kepala daerah yang berkuialitas, kapabilitas yang tinggi untuk daerah daerah," tutup Yuswandi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya