Kasus Novel kedaluwarsa, Komisi III bakal cecar Jaksa Agung di RDP
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mempertanyakan mekanisme hukum Kejaksaan Agung memberhentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena tarik ulur hingga akhirnya kedaluwarsa. Rencananya, Komisi III akan meminta klarifikasi Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Pekerjaannya yang sudah capek-capek oleh penyidik, demikian juga oleh penuntut, sudah masuk pengadilan, ditarik lagi mekanisme hukum apa ini?" kata Wenny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Politisi Gerindra ini mengaku heran dengan langkah Kejaksaan Agung ini. Kasus Novel, kata dia seharusnya sudah di persidangan karena berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Itu kami tidak paham langkah penegak hukum seperti itu. Kok kayak plintat-plintut, namanya sudah P21, sudah dikirim ke pengadilan, kok masi bisa ditarik kembali, ini baru dengar pertama," kritik dia.
Komisi III akan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat. "Itu akan kami tanya di dalam RDP nanti. Nanti kita liat jadwalnya," pungkas Wenny.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat.
"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016.
"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.
Penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namanya semakin terkenal ketika ia membuat novel berjudul Asmara Jaya dan Darah Muda.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulai dari Ronggeng Dukuh Paruk yang menceritakan kemelut politik 1965 hingga Rasina yang berlatar zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaDengan tekad 'Perubahan' yang sering digaungkan Anies-Imin, menjadi modal pasutri ini merapat di puncak kampanye akbar.
Baca SelengkapnyaNovel Laskar Pelangi menjadi bahan ajar ilmu sastra Indonesia akibat kekayaan dalam cerita dan penokohannya.
Baca Selengkapnya