Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi kebutuhan logistik Pemilu 2019. Hal ini ia katakan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kemungkinan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan serta tambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).
Menurut Arief, bukan perkara mudah untuk menambah logistik pemilu pasca putusan MK. Sebab, jumlah TPS bertambah bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS.
"Memang bukan hal yang mudah memproduksi logistik di masa yang sudah sangat singkat, kemudian kapasitas produksi juga sangat terbatas tetapi karena ini perintah konstitusi, maka KPU harus berupaya untuk bisa melayani pemilih dengan baik," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
KPU, lanjut Arief, terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperbaiki data pemilih yang terdaftar di TPS. Pasalnya jika masih ada sisa kertas suara maka pemilih tambahan akan bisa dialokasikan ke TPS tersebut.
"Terpaksa semua harus bekerja keras, bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi pelayanan terhadap pemilih karena ini hak konstitusional," ungkapnya.
Arief juga meminta pihak produksi perlengkapan pemungutan suara bisa segera menyelesaikan dengan cepat penambahan logistik pemilu. Sehingga logistik bisa dipenuhi tepat waktu.
"Perusahaan-perusahaan yang memproduksi logistik Pemilu juga kami minta kerelaannya, kesanggupannya, kekuatannya harus dikerahkan teman agar bisa diproduksi dan didistribusikan tempat waktu," ucapnya. [rnd]