Jokowi teken PP gubernur nyapres izin presiden, PKS tetap pertimbangkan nama Anies
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mempertimbangkan peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2019. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Ya sekali lagi itu bagian dari aspirasi publik yang PKS pastilah dengarkan aspirasi publik di sikap dasar PKS adalah mengajukan sembilan nama yang ada di Majelis Syuro," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7).
PKS, kata Hidayat, tahu persis kendala yang dialami Anies jika ingin maju Pilpres 2019 yakni batas permintaan izin pada Presiden yang jatuh pada 27 Juli 2018. Namun hal itu tidak berarti menutup kemungkinan untuk tak lagi mempertimbangkan nama mantan Mendikbud itu.
"Ya itu bagian dari kondisi Pak Anies ya tapi kan juga partai-partai mempunyai keberhakan konstitusional untuk nanti apalah akan tetap membahas atau dengan mempertimbangkan aturan yang dibuat Jokowi ini tidak memungkinkan itu semua pasti akan dibahas," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018.
Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.
"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaAnies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAnies menghormati seluruh pilihan rakyat Indonesia pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran yang ada di bawahnya.
Baca SelengkapnyaAnies mengklaim pada tahun 2018 pernah ditawarkan menjadi calon wakil presiden oleh Prabowo. Tetapi Anies menolak karena komit menjadi gubernur.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca Selengkapnya