Jokowi sudah kantongi nama Cawapres, bagaimana peluang JK?
Merdeka.com - Joko Widodo dan enam ketum parpol sepakat satu nama calon wakil presiden yang akan diusung di Pilpres 2019. Hal tersebut buah hasil dinner antara Jokowi dan enam ketum parpol di Istana Bogor, Senin (23/7) malam.
Padahal, Jusuf Kalla (JK) tengah menunggu hasil gugatan pasal 169 huruf n di UU Pemilu yang berisi larangan presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode berturut-turut atau tidak. JK ingin kembali jadi cawapres Jokowi jika MK kabulkan gugatan pasal tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai, sudah seharusnya cawapres Jokowi ditetapkan sedini mungkin. Menurut dia, batas waktu pendaftaran sudah semakin mepet.
"Yang namanya politik enggak bisa menunggu. Karena ada batas waktu pendaftaran tanggal 4-10 Agustus 2018. Kalau misalnya sekarang Pak JK sedang uji materi dan ketinggalan gerbong ya tidak masalah, karena kepemimpinan tidak terpatok pada satu orang JK," kata Ujang saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/7).
Ujang pun mendorong agar Pilpres 2019 diisi oleh orang-orang baru. Dengan begitu, terjadi regenerasi politik yang baik bagi bangsa Indonesia. Meskipun, dia menghormati keinginan JK yang berminta mendampingi Jokowi lagi di Pilpres 2019.
Tapi, dia mengingatkan, sesuai Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Kepemimpinan nasional harus dibuka secara umum, jangan berkutat pada orang-orang itu saja," ujarnya.
Atas alasan itu, Ujang mendukung masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi. Hal ini juga terjadi di banyak negara lain.
"Kalau nanti MK mengabulkan wapres bisa tiga kali, maka sistem ketatanegaraan kita bisa berubah," ujarnya.
"Kan ada jabatan lain yang lebih terhormat. JK kan orang hebat, artinya dimanapun dia bisa berada, tidak harus jadi Wapres lagi," tambah Ujang.
Pada Senin (23/7), Presiden Jokowi bertemu dengan enam partai politik pendukungnya, di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu dibahas calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019.
PDIP masih membuka peluang JK jadi cawapres Jokowi. Hal itu tergantung hasil uji materi pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang batasan masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode, baik berturut-turut atau tidak.
"Terkait peluang Beliau sebagai cawapres, tentunya kita tunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, Presiden Jokowi makan malam bersama Prabowo Subianto saat akhir pekan jelang Debat Capres
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGanjar menilai Presiden Jokowi akan memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.
Baca Selengkapnya