Jawab ancaman Agus Rahardjo, Masinton siap ditahan di KPK sekarang juga
Merdeka.com - Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku siap ditahan lantaran Ketua KPK Agus Rahardjo menuding Pansus Angket menghalangi proses penegakan hukum.
Masinton mengatakan, sudah membawa pakaian untuk menginap ditahanan KPK. Bahkan dia siap untuk ditahan di mana saja.
"Koper ini isinya baju. Saya udah siap kalau ditahan. Isinya pakaian," katanya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Dia mengungkapkan, akan menunggu Agus selama dua jam. Dia menantang, Agus untuk membuktikan ucapannya yang menuding Pansus Angket KPK telah mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
"Penegakkan hukum ini untuk keadilan bukan untuk tujuan lain. Jangan beropino menuduh sembarangan. Saya datang ke sini saya tantang agar tidak lagi menggunakan insitusi KPK ini untuk motif lain," tutupnya.
Sebelumnya, Masinton mengungkapkan, kedatangannya untuk menantang Agus membawa rompi KPK. Sebab dia ingib membuktikan Pansus Angket KPK tidak pernah menghalangi kinerja dari lembaga yang dipimpin oleh Agus.
"Saya kemari ingin uji bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri mengintervensi penyidikan di KPK saya datang kemari mau mempetanggungjawabkan tuduhan itu," katanya.
Dia meminta Agus turun dari kantornya untuk menemui dirinya. Menurutnya, apa yang telah disampaikan oleh Agus harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta KPK memberika rompi kepadanya agar bisa membuka permasalahan dengan jelas di meja hijau, jangan hanya gertak-gertak aja.
"Saya minta rompi KPK. Agus turun bawa tompi KPK. Tidak boleh lagi ada menggeretak. 19 tahun reformasi sekarang fase pertanggungjawaban. Pimpinan KPK turun ke bawah, saya gak akan masuk. Saya minta Agus turun bawa rompi, saya kenakan kita gelar siapa yang benar," tutupnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo tengah mempertimbangkan menggunakan pasal 'obstruction of justice' atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum pada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR. Menurut Agus, proses penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP terhambat dengan sejumlah manuver Pansus angket KPK.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Nah mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja (pemberantasan korupsi)," kata Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya