Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Nama-nama yang Disebut Masuk Bursa Pemilihan Ketum PPP

Ini Nama-nama yang Disebut Masuk Bursa Pemilihan Ketum PPP Workshop nasional PPP se-Indonesia. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 14-16 Desember 2019 mendatang. Dalam. Mukernas itu PPP akan memilih ketua umum.

Sudah ada beberapa nama yang disiapkan untuk maju dalam pemilihan ketua umum. Mulai dari Suharso Monoarfa, Arsul Sani, Akhmad Muqowam, Amir Uskara dan Margiono.

"Kalau pun yang ada saat ini kan ada beberapa yang disebut di antaranya pelaksana tugas ketum, Mardiono, Arsul Sani, Muqowam, ada juga ketua fraksi PPP Amir Uskara waketum itu yang disebut punya peluang maju sebagai ketum PPP," kata Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Baidowi mengatakan pemilihan bisa saja dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun jika tidak bisa mencapai kesepakatan maka akan ditempuh mekanisme voting.

"Prinsip pemilihan itu satu musyawarah mufakat, kalau tidak tercapai lalu pemilihan kalau lihat spiritnya sepertinya musyawarah mufakat bisa jadi salah satu opsi, tapi tidak menutup opsi lain karena sama-sama legal dan konstitusional," ungkapnya.

Tak Ada Dualisme di PPP

Menjelang Mukernas, Baidowi memastikan tak ada dualisme di internal PPP. Pasalnya, kader PPP menyadari selama lima tahun ini energi habis hanya untuk mengurus masalah internal.

"Belakangan mulai sadar, hikmahnya dari merosot suara PPP semua jadi terkejut bahwa kalau masih begini terus PPP akan tenggelam. Maka kemudian timbul kesadaran bersama semua elemen partai harus bersama-sama menyelamatkan partai ini," ucapnya.

"Kami luruskan bahwa kepengurusan PPP satu, tidak ada yg lain. Tidak ada siapa pun selain yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM," kata Baidowi.

Baidowi mengingatkan bahwa dualisme di PPP sudah berakhir saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.

Adanya keputusan tersebut, menurut Baidowi, menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

"Tidak ada dualisme, sudah selesai," tegas dia.

Diketahui, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey R Jemat dan Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa memberi sinyal akan bersatu kembali. Sinyal ini terlihat saat pertemuan di kediaman Hamzah Haz beberapa hari lalu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP