Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan KPU tunda pilkada cuma diikuti 1 pasangan

Ini alasan KPU tunda pilkada cuma diikuti 1 pasangan Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski menuai pro-kontra atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015, KPU ngotot terbitnya peraturan tentang pemilihan kepala daerah itu, sudah sesuai prosedur. Isi PKPU Nomor 12 ini, dinilai beberapa pihak berpotensi menunda Pilkada serentak bagi beberapa daerah yang memiliki calon tunggal, seperti Kota Surabaya, Jawa Timur, yang hingga hari pertama pendaftaran, belum ada calon lain kecuali pasangan patahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

Sehingga, PKPU Nomor 12 yang diterbitkan KPU itu, melampau kewenangan. Sebab, ditunda atau tidaknya Pilkada, adalah kewenangan presiden dan DPR. Aturan inipun, mendapat kecaman dan siap digugat oleh DPC PDIP Surabaya, PPP dan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem).

Saat hadir di acara pendaftaran pasangan incumbent, Komisioner KPU RI, Arif Budiman menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, KPU diberi kewenangan mengatur detail teknis pelaksanaan Pilkada.

"Implementasi undang-undang detail, teknisnya diatur KPU," dalih mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Minggu (26/7).

Dia mencontohkan, pada masa pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan selama tiga hari, waktu pelaksanaan ditentukan oleh KPU.

"Misalnya, tiga hari di masa pendaftaran, kapan tanggalnya yang nentukan itu KPU. Jika dalam masa pendaftaran ternyata kurang dari dua pasangan calon, maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran," papar dia.

Kembali Arif menjabarkan, Surat Edaran (SE) KPU yang mengatur perpanjangan pendaftaran, diistilahkan formasi 3-3-3.

"Artinya, jika masa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari (kandidat Pilkada) masih kurang, maka diberi jeda waktu tiga hari untuk KPU melakukan sosialisasi. Tiga hari berikutnya itu, KPU membuka pendaftaran lagi," terang alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Masa perpanjangan pendaftaran ini, ditegaskan Arif, khusus bagi pasangan calon yang diusung Parpol, seperti kasus di Surabaya. Sebab, untuk pasangan calon dari independen, telah berakhir.

"Karena sesuai tahapan, sebelumnya calon independen harus menyerahkan dukungan terlebih dahulu. Tapi, pada tahapan itu, di Surabaya tidak ada calon independen yang menyerahkan dukungannya ke KPU," ucapnya.

Diakui Arif, jika nantinya, hingga masa perpanjangan selesai tapi kandidatnya masih tetap kurang dari dua pasangan atau calon tunggal, seperti yang terjadi di Surabaya, maka dalam PKPU Nomor 12 disebutkan, Surabaya akan diikutkan Pilkada serentak berikutnya.

"Yaitu Pilkada Tahun 2017. Ini yang nentukan bukan KPU, tapi undang-undang," dalihnya lagi.

Terkait gugatan yang hendak dilakukan beberapa pihak atas terbitnya PKPU Nomor 12 ini, salah satunya oleh PDIP Surabaya, Aris mengakui, jika bertentangan dengan undang-undang, jalur yang ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Apabila undang-undang yang mengatur Pilkada, apakah bertentangan dengan UUD, proses judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Pemandangannya Mirip di Lukisan, Intip Daya Tarik Curug Cikurutug di Pasirkuda Cianjur
Pemandangannya Mirip di Lukisan, Intip Daya Tarik Curug Cikurutug di Pasirkuda Cianjur

Pemandangannya benar-benar indah, mirip di lukisan.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya