Ini Alasan Komisi III DPR Pilih Bentuk Panja Daripada Pansus Jiwasraya
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, panitia khusus (Pansus) tidak diperlukan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Tujuannya agar kasus Jiwasraya ini tidak diseret ke arah politis.
"Kami fokusnya ingin agar kasus ini elemen politisnya tidak dominan padahal tujuan kita adalah pengembalian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Arsul mengatakan, pihaknya tidak ingin terjadi gagal pengembalian uang nasabah seperti kasus First Travel. Ditambah, dengan Panja akan lebih fokus tergantung urusan masing-masing komisi.
"Itulah kenapa kita enggak mau buru-buru pansus. Kalo dengan panja nanti akan sesuai dengan kewenangan komisi masing-masing," ucapnya.
Sekjen PPP itu menghormati keinginan PKS dan Demokrat yang ngotot untuk dibentuk Pansus. Arsul pun menegaskan, bahwa masalah Jiwasraya memang terjadi di 2011 tetapi tidak ada menyalahkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika itu.
"Jadi kita gak usah juga buru-buru menyalahkan bahwa 2011 masanya SBY dan berarti pemerintahannya SBY yang salah. Nggak gitu. Kita lihat faktual saja untuk cari formulasi penyelesaian," ucapnya.
Arsul pun menilai, Pansus justru bikin gaduh. Serta hasil akhirnya tidak jelas. "Kami melihatnya kalau pansus kan seringkali gaduhnya duluan muncul tapi output akhirnya gak jelas. Jadi kita lihat panja dulu kan gak tertutup sama sekali. Kan masalah waktu aja," ucapnya.
"Jadi kemungkinan pansus gak tertutup, Ya gak ada yang tertutup kan bisa jadi panja jd pansus juga nanti kita lihat," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaDipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya