Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya berfungsi mengusulkan, DPD disebut pakar hukum setara LSM

Hanya berfungsi mengusulkan, DPD disebut pakar hukum setara LSM Oesman Sapta terpilih sebagai Ketua DPD RI. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap setara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski merupakan lembaga negara, DPD dianggap hanya memiliki fungsi mengusulkan atau sama seperti LSM.

"DPD hanya seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang," ujar Pakar Hukum Ahmad Rivai dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).

Menurut Rivai, DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan sendiri, misalnya dapat membuat undang-undang sendiri. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.

"Mereka menyerap aspirasi dan disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka bisa melakukan kesepakatan bersama apabila amandemen tercapai," ujarnya.

Rivai mengatakan apabila DPD ingin berubah, maka menjadi tugas Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berjuang mengupayakan amandemen. OSO, lanjut dia, harus mampu merubah citra DPD yang dianggap tak memiliki hasil untuk kebaikan masyarakat daerah. Amandemen undang-undang harus pula diperjuangkan oleh Ketua Umum Partai Hanura tersebut.

"Pimpinan DPD harus kuat punya visi. Kita tidak perlu persoalkan OSO pimpinan Hanura karena dia memang dari awal anggota DPD," katanya.

Fungsi, tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, berbunyi;

1. DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang.

3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya