Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat KPU ke Pengadilan, Giliran Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

Gugat KPU ke Pengadilan, Giliran Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda Kotak Suara Pilwalkot Tangsel. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Partai Berkarya telah melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buntut partai besutan tersebut yang dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/3) dengan perkara nomor 219/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Pst atas klasifikasi perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selaku tergugat.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tulis keterangan petitum dalam gugatan tersebut dikutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Selain menyatakan alasan, Partai Berkarya dalam petitum selanjutnya turut meminta agar keputusan KPU yang menyatakan partai diketuai Mayjen (Purn) Muchdi Pr tak lolos pemilu. Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dibatalkan.

Hal itu terkait Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, anggota DPR, Tahun 2024.

"Menghukum Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD kabupaten, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024," tulisnya.

Gugatan ini juga meminta agar Pemilu ditunda sampai Partai Berkarya dinyatakan sah sebagai salah satu peserta partai politik peserta Pemilu. Dengan menunggu seluruh proses gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Pusat.

"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta adanya ganti rugi materil dan immateriil kepada KPU. Mulai dari Kerugian materiil Rp 215.000.000.000, kerugian Immateriil Rp 25.000.000.000 sehingg total kerugian berjumlah Rp 240.000.000.000.

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," tutup petitum partai Berkarya.

Sebelumnya, Partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Partai yang diketuai oleh Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu bahkan dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Partai Berkarya sempat mengajukan gugatan kepada KPU setelah dinyatakan tidak lolos masuk dalam jajaran partai politik (parpol) yang bisa berpartisipasi di pemilu.

Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, Partai Berkarya resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.

Skenario Tunda Pemilu

Seorang politikus tampak resah. Kurang dari sebulan lagi, harus menyerahkan sejumlah berkas ke partai. 24 April 2023, KPU membuka pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024. Isu penundaan pemilu menjadi faktor utama. Karena berdampak terhadap persiapan para caleg, termasuk logistik untuk bertarung di dapil masing-masing.

Caleg incumbent tersebut mendengar, isu penundaan pemilu masih terus digulirkan hingga kini. Meskipun parpol telah menolak. Termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan, pemilu harus berjalan sesuai jadwal.

Sumber merdeka.com ini yang juga seorang anggota DPR RI mengatakan, setidaknya, ada sejumlah skenario yang masih dilakukan untuk menunda pemilu.

Skenario pertama berasal dari gugatan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Sistem coblos Caleg (terbuka) dianggap merugikan partai. Banyak caleg pragmatis dan modal popularitas bisa menang pemilu. Sistem ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.

"Kalau MK putuskan sistem tertutup, KPU bilang tidak siap. Maka pemilu bisa ditunda," ujar sumber itu saat berbincang dengan merdeka.com

Hingga Rabu (29/3), MK masih menggelar sidang gugatan tersebut. Namun sidang harus ditunda 5 April karena ahli pemohon belum bisa dihadirkan di sidang.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menolak tanggapi wacana proporsional tertutup yang bakal menjadi sistem Pemilu 2024. Menurut dia, terlalu spekulatif apabla KPU menanggapi hal yang belum menjadi kepastian hukum.

Namun dia menegaskan, apapun sisten pemilu yang ada di dalam UU Pemilu, maka KPU akan laksanakan. "Kami ini KPU adalah pelaksana UU Pemilu," kata Idham.

Idham juga menegaskan, KPU tak mengenal istilah penundaan pemilu. "Yang ada hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, tidak masuk akal apabila karena sistem pemilu berubah maka pemilu ditunda. Menurut dia, yang bisa menunda pemilu hanya amandemen UUD 1945.

Dia juga meminta pihak-pihak yang masih berupaya menunda pemilu untuk segera menghentikan gerakan tersebut. Selain tidak bagus untuk demokrasi, juga tidak bagus juga untuk pertumbuhan ekonomi.

"Akan mengakibatkan chaos. Nah, sudah lupakan itu," kata Jazilul.

Perihal sistem pemilu, dia menegaskan, Pemilu mendukung coblos caleg (proporsional terbuka). Apabila MK nantinya mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, dia anggap hal tersebut sebagai perilaku zolim.

"Itu kalau dalam bahasa agama itu zolim. Jika ada kedzoliman pasti akan ada yang melawan," katanya.

Skenario Kedua

Sumber yang sama mengungkapkan, skenario kedua untuk menunda pemilu yakni putusan banding yang dilakukan KPU terhadap gugatan yang dilakukan Partai Prima.

Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3) kemarin.

Dalam amar putusan PN Jakpus antara lain;

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;


3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;


4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;


5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;


6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.

Sumber merdeka.com mengatakan, hasil rapat KPU dan Komisi II DPR memutuskan banding atas keputusan pengadilan negeri tersebut. Artinya, lanjut dia, akan ada proses yang menghambat dalam konteks waktu sidang.

"Walau keputusan paralel mengatakan tahapan pemilu tetap jalan," ujar seorang politikus parpol pemerintah ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang juga tak bisa menutupi rasa gusarnya. Dia ikut khawatir putusan PN Jakpus terhadap Prima ini dapat mengganggu jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari.

Junimart mengatakan, putusan kepada Partai Prima jelas mengganggu tahapan Pemilu. Walaupun KPU menyatakan secara tegas dalam Raker bersama Komisi II pada tanggap 15 Maret yang lalu. "Tidak akan menunda Pemilu," kata Politikus PDIP itu.

Junimart juga mempertanyakan, apakah KPU tidak pernah mengantisipasi bahwa dengan adanya keputusan PN Jakpus tersebut bisa membuat tahapan menjadi terganggu. Akibatnya pemilu bisa tertunda.

Terlebih, kalau dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi malah menguatkan gugatan Prima dan pengadilan harus sampai keputusan di Mahkamah Agung.

"Kita lihat saja bagaimana endingnya. Harapan kita semua tentu dengan semangat pemilu tidak ditunda dan atau tertunda," kata Junimart.

Putusan PN Jakpus menjadi polemik di kalangan pakar hukum. PN Jakpus dinilai tak berhak memutuskan penundaan pemilu.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya